Subscribe Us


 

Keresahan Masyarakat Bekamin Dengan Maraknya Peredaran Obat Keras Merek Tramadol dan Lainnya Yang Dijual Bebas.


MEDIASAKSINEWS  | Bandung (21/10/2025) -- Obat keras merek Tramadol dan lainnya dijual bebas di Wilayah Bekamin Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Tramadol merupakan jenis obat keras yang dilarang dijual bebas tanpa resep dokter.

Wartawan kami meng Investigasi kelapangan langsung bahwa Obat merek Tramadol itu dijual bebas kepada Anak - anak muda, Diduga bebasnya transaksi jenis obat terlarang sudah menjadi lumrah dikalangan masyarakat Bekamin Khusus nya Wilayah Kelurahan Cikutra, sekalipun masyarakat sering dibuat resah dan menghancurkan generasi anak muda 

berharap kepada Lurah Cikutra , Camat Cibeunying Kidul, Polrestabes Kota Bandung beserta Polda Jabar, Satpol-PP Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung untuk segera di menindak tegas peredaran penjualan obat keras Tramadol yang telah merusak Generasi anak muda di Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.

Peredaran Tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. 

Selain itu, meskipun secara hukum Tramadol termasuk obat keras terbatas, jika disalahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika.

Tidak hanya itu, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha yang menjual obat berbahaya tanpa memberikan informasi yang benar kepada konsumen dapat dikenai denda hingga Rp 2 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol bukan sekadar pelanggaran medis, tetapi juga tindak pidana yang berdampak luas bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.***

Posting Komentar

0 Komentar