Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/49/IX/2025/JBR/RESTBS BDG/SEK BJL KIDUL tanggal 28 September 2025 dengan pelapor atas nama Saryati, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/1457/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 3 Oktober 2025 dengan pelapor atas nama Muhammad Gifran Amal Albian.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan merusak kunci stang kendaraan, menggunakan kunci palsu, serta memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan 17 unit kendaraan berbagai jenis dan merek, serta beberapa barang bukti alat kejahatan seperti rekaman CCTV, satu buah anak kunci palsu yang dibungkus lakban hitam, satu anak kunci palsu merek Yamaha, dan satu anak kunci gembok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***
Red Hms.





0 Komentar