MEDIASAKSINEWS | Bandung -- Sudah tiga kali di police line oleh pihak Kepolisian, para penjual obat terlarang Daftar G masih nekat beroprasi.
Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas diwilayah Jl. PHH. Mustafa Kota Bandung wilayah hukum Polsek Cibeunying Kidul , Rabu (29/102025).
Meski sudah ditindak oleh pihak Kepolisian dan di tentang warga, para penjual yang berasal dari Aceh ini nekat berjualan kembali dengan modus kantongan/COD.
Mirisnya, praktik ini berdekatan dengan Universitas, Rumah Sakit dan beberapa perkantoran yang ada di wilayah tersebut.
Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 - Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.
Menurut AIL (20) salah satu pembeli yang sudah sering datang ke toko itu menjelaskan kepada awak media bahwa, " kalau toko itu udah lama beroperasi, kemarin sempat di tutup oleh polisi tapi sekarang bisa buka lagi pak," Ujarnya kepada awak media.
Di tempat yang berbeda, PE (30) memberitahu kepada awak media, menurutnya ," yang jaga ada tiga orang si Joe, Herman kalau gak salah satu lagi roy," Ungkapnya
Mendapat informasi tersebut, awak media mencari informasi mendalam dan didapati bahwa pemilik toko tersebut bernama Sanusi dan Korlapnya bernama Herman.
Di tempat berbeda, Wakil Walikota Bandung H. Erwin yang juga selaku Ketua Satgas Yustisi melarang dan mengutuk keras terkait peredaran obat Haram tersebut, Ujarnya.
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***



 
 
 
 
 
 
0 Komentar