Subscribe Us


 

Sudah Tiga Kali Police Line, Penjual Obat Haram Masih Nekat Berjualan !!!.


MEDIASAKSINEWS | Bandung -- Sudah tiga kali di police line oleh pihak Kepolisian, para penjual obat terlarang Daftar G masih nekat beroprasi.

‎Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas diwilayah Jl. PHH. Mustafa Kota Bandung wilayah hukum Polsek Cibeunying Kidul , Rabu (29/102025).

‎Meski sudah ditindak oleh pihak Kepolisian dan di tentang warga, para penjual yang berasal dari Aceh ini nekat berjualan kembali dengan modus kantongan/COD.

‎Mirisnya, praktik ini berdekatan dengan Universitas, Rumah Sakit dan beberapa perkantoran yang ada di wilayah tersebut.

‎Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 - Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.

‎Menurut AIL (20) salah satu pembeli yang sudah sering datang ke toko itu menjelaskan kepada awak media bahwa, " kalau toko itu udah lama beroperasi, kemarin sempat di tutup oleh polisi tapi sekarang bisa buka lagi pak," Ujarnya kepada awak media.

‎Di tempat yang berbeda, PE (30) memberitahu kepada awak media, menurutnya ," yang jaga ada tiga orang si Joe, Herman kalau gak salah satu lagi roy," Ungkapnya

‎Mendapat informasi tersebut, awak media mencari informasi mendalam dan didapati bahwa pemilik toko tersebut bernama Sanusi dan Korlapnya bernama Herman.

‎Di tempat berbeda, Wakil Walikota Bandung H. Erwin yang juga selaku Ketua Satgas Yustisi melarang dan mengutuk keras terkait peredaran obat Haram tersebut, Ujarnya. 

‎Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Posting Komentar

0 Komentar