Rakyat Bandung memiliki kekuatan untuk membuat perubahan dan memilih pemimpin yang lebih baik. Jika Walikota Farhan tidak dapat memenuhi harapan masyarakat,maka sudah saatnya bagi beliau untuk mundur dan memberikan kesempatan kepada orang lain yang lebih mampu untuk memimpin kota Bandung ke arah yang lebih baik.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat Bandung untuk meminta perubahan dan meminta Walikota Farhan untuk mundur :
1. Menghubungi DPRD : Masyarakat dapat Menghubungi anggota DPRD kota Bandung untuk meminta mereka untuk mengambil tindakan terhadap Walikota Farhan.
2. Mengadakan diskusi publik: Masyarakat dapat mengadakan diskusi publik untuk membahas kinerja Walikota Farhan dan mencari solusi untuk masalah yang dihadapi oleh kota Bandung.
3. Mengajukan hak interpelasi ; Masyarakat dapat mengajukan hak interpelasi kepada DPRD kota Bandung untuk meminta penjelasan dari Walikota Farhan tentang kinerjanya.
4. Mengajukan mosi tidak percaya : Masyarakat dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada DPRD kota Bandung untuk meminta mereka untuk mengambil tindakan terhadap Walikota Farhan.
Namun, perlu diingat bahwa semua langkah- langkah tersebut harus dilakukan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika Masyarakat Bandung menjalankan langkah- langkah tersebut, maka ada beberapa sanksi hukum yang dapat berlaku jika tidak dilakukan dengan benar :
1. Pengkriminalan: Jika aksi demontrasi atau kegiatan lainya dilakukan dengan cara yang tidak damai, maka ada kemungkinan bahwa peserta aksi dapat dijerat dengan pasal- pasal yang terkait dengan kerusuhan atau tindakan anarkis.
2. Penghinaan: Jika masyarakat Bandung melakukan penghinaan terhadap Walikota Farhan atau pejabat lainya, maka ada kemungkinan bahwa mereka dapat dijerat dengan pasal- pasal yang terkait dengan penghinaan.
3. Penistaan: Jika masyarakat Bandung melakukan penistaan terhadap pemerintah, atau institusi lainnya, maka ada kemungkinan bahwa mereka dapat dijerat dengan pasal- pasal yang terkait dengan penistaan.
4. Penghambatan: Jika masyarakat Bandung melakukan penghambatan terhadap kegiatan pemerintah atau kegiatan lainya, maka ada kemungkinan bahwa mereka dapat dijerat dengan pasal pasal yang terkait dengan penghambatan.
Namun, perlu diingat bahwa hak untuk berdemonstrasi dan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar 1945, sehingga dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum maka tidak ada sanksi hukum yang berlaku.
Untuk menghindari sanksi hukum, masyarakat Bandung dapat melakukan beberapa hal berikut :
1. Mengikuti prosedur yang berlaku : Pastikan bahwa aksi demontrasi atau kegiatan lainya dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, seperti meminta izin kepada pihak berwenang dan mematuhi aturan- aturan yang berlaku.
2. Melakukan aksi dengan damai : Pastikan bahwa aksi demontrasi atau kegiatan lainya dilakukan dengan cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3.Penghinaan: Jika masyarakat Bandung melakukan penistaan terhadap pemerintah atau institusi lainya, maka ada kemungkinan bahwa mereka dapat dijerat dengan pasal pasal yang terkait dengan penistaan.
4. Penghambatan : Jika masyarakat Bandung melakukan penghambatan terhadap kegiatan pemerintah atau kegiatan lainya, maka ada kemungkinan bahwa mereka dapat dijerat dengan pasal- pasal yang terkait dengan penghambatan.
Untuk menghindari sanksi hukum, masyarakat Bandung dapat melakukan beberapa hal berikut :
1. Mengikuti prosedur yang berlaku: Pastikan bahwa aksi demo atau kegiatan lainya dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, seperti meminta izin kepada pihak berwenang dan mematuhi aturan- aturan yang berlaku.
2. Melakukan aksi dengan damai : Pastikan bahwa aksi demontrasi atau kegiatan lainya dilakukan dengan cara yang damai dan tidak menggangu ketertiban umum.
3. Menghindari tindakan anarkis : Pastikan bahwa tidak ada tindakan anarkis atau kekerasan yang dilakukan selama aksi demontrasi atau kegiatan lainya.
4. Menghormati hak- hak orang lain : Pastikan bahwa hak- hak orang lain dihormati dan tidak di ganggu selama aksi demontrasi atau kegiatan lainya.
Peran DPRD kota Bandung sangat penting dalam situasi seperti ini, Sebagai wakil rakyat, DPRD harus nya sensitif
terhadap gejolak yang terjadi dilakukan kota Bandung dan harus nya berada didepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
DPRD harusnya melakukan beberapa hal berikut :
1. Mengadakan dengar pendapat ( RDP ) DPRD harusnya mengadakan RDP dengan masyarakat dan pihak terkait untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat.
2. Mengajukan Interpelasi : DPRD mengajukan interpelasi kepada Walikota Bandung untuk meminta penjelasan tentang kinerja pemerintah kota Bandung.
3.Mengadakan Investigasi : DPRD harusnya mengadakan investigasi untuk mengetahui penyebab gejolak yang terjadi di kota Bandung.
4. Mengajukan mosi tidak percaya : Jika diperlukan DPRD harusnya mengajukan mosi tidak percaya kepada Walikota Bandung jika terbukti bahwa pemerintah kota Bandung tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
5. Membuat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) DPRD harusnya membuat Raperda yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota Bandung.
Dengan demikian hal-hal tersebut, DPRD dapat menunjukan bahwa mereka serius dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota Bandung.
Evidence:
1. Laporan media : Banyak laporan media yang menunjukan bahwa masyarakat kota Bandung tidak puas dengan kinerja pemerintah kota Bandung, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
2. Survei: Survei yang dilakukan oleh lembaga survei menunjukan bahwa mayoritas masyarakat kota Bandung tidak puas dengan kinerja Walikota Bandung.
3. Aksi demontrasi: Aksi demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat kota Bandung menunjukan bahwa ada ketidakpuasan yang besar terhadap pemerintah kota Bandung.
Reasoning:
1. Kinerja pemerintahan kota Bandung tidak memuaskan : Evidence di atas menunjukan bahwa kinerja pemerintah kota Bandung tidak memuaskan, terutama dalam hal pembagunan infrastruktur dan pelayanan publik.
2.Walikota Bandung tidak mampu menjalankan tugasnya : Kinerja Walikota Bandung yang tidak memuaskan menunjukan bahwa beliau tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
3. DPRD harus bertindak : Sebagai wakil rakyat; DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota Bandung. Oleh karena itu, DPRD harus bertindak untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Bandung dan meningkatkan kinerja pemerintah kota Bandung.
Catatan penting" :
Walikotà , DPRD dan Masyarakat juga akademisi LSM para tokoh serta organisasi apapun, wajib memikirkan kota Bandung, semua tanggung jawab kita bagaimanapun caranya Kota Bandung kembali seperti semua.***
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA. SH.M.M.



0 Komentar