Akhir pelaksanaan proses administrasi tanggal 15 Nopember 2025 , Pedagang yang belum menyelesaikan proses dimaksud hingga batas waktu tersebut, dianggap sebagai pedagang Baru.
Sebagai pengamat kebijakan publik dari hasil analisis dilapangan, tentu mempunyai sudut pandang yang berbeda, diantaranya ada beberapa hal yang patut diperhatikan,baik pihak Perumda Pasar Ciroyom Juara" maupun pihak pedagang.
Diantaranya :
Situasi di Pasar Ciroyom memang cukup memprihatinkan, banyak pedagang yang merasa tidak puas dengan fasilitas dan kewajiban yang diberikan oleh Perumda. Sampah yang belum terkelola dengan baik dan fasilitas yang masih kurang menjadi salah satu contohnya.
Dari sudut pandang pedagang, tentu saja mereka merasa tidak adil jika harus membayar Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai.
Mereka juga mungkin merasa bahwa Perumda tidak serius dalam menyelesaikan masalah yang ada di pasar.
Namun sudut pandang Perumda, mereka mungkin memiliki alasan dan kebijakan yang berbeda. Mungkin ada proses yang sedang dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan oleh pedagang.
Sebagai pedagang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti :
1. Menghubungi langsung kantor Unit Pasar Ciroyom untuk meminta klarifikasi tentang kewajiban dan fasilitas yang di berikan
2. Mengorganisir diri untuk melakukan protes atau demontrasi damai jika memang merasa tidak puas
3. Mecari informasi tentang hak- hak sebagai pedagang dan kewajiban Perumda
Dalam penilaian saya, Dirut Pasar harus bijak dalam menanggani masalah ini. Jika fasilitas dan kewajiban sudah terpenuhi, tentu saja pedagang akan lebih mudah menerima aturan yang ada.Tapi, jika masih ada kekurangan, harus ada solusi yang tepat dan transparan.
Mungkin Dirut bisa melakukan dialog langsung dengan para pedagang, mendengarkan keluhan dan aspirasi mereka, serta memberikan penjelasan yang jelas tentang kebijakan yang ada.
Dengan begitu, pedagang akan merasa didengar dan dihargai, sehingga lebih mudah untuk mencapai kesepakatan.
Dialog dengan Dirut Pasar yang memiliki otoritas kebijakan sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini.Para pedagang ingin kepastian dan solusi yang kongkret, bukan hanya janji- janji kosong.
Mungkin Dirut Pasar bisa mempertimbangkan untuk mengadakan pertemuan langsung dengan para pedagang, mendengarkan aspirasi mereka, dan memberikan solusi yang tepat.
Dengan begitu, pedagang merasa dihargai dan lebih percaya pada proses yang ada.
Beberapa ide gagasan atau solusi yang bisa dipertimbangkan :
1. Peninjauan Ulang Kebijakan : Dirut Pasar dan tim bisa melakukan peninjauan ulang kebijakan yang ada, mempertimbangkan aspirasi pedagang dan membuat penyesuaian jika perlu.
2. Pembagunan Fasilitas : Perumda bisa mempercepat pembagunan fasilitas yang dibutuhkan pedagang, seperti tempat pembuangan sampah, toilet, dan lain- lain.
3. Komunikasi Terbuka : Dirut Pasar dan tim bisa melakukan komunikasi terbuka dengan pedagang, menjelaskan kebijakan yang ada, dan mendegarkan aspirasi mereka.
4. Insentif atau diskon : Perumda bisa mempertimbangkan memberikan insentif atau diskon kepada pedagang yang telah membayar Hak pemakaian Sewa Tempat Usaha.
5. Pembentukan tim mediasi : Pembentukan tim mediasi yang terdiri dari perwakilan pedagang dan Perumda untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Tentu dalam dialog antara Dirut Pasar dan pedagang, beberapa unsur terkait yang mungkin mungkin hadir adalah :
1. Dirut Pasar : Sebagai pimpinan Perumda, Dirut Pasar memiliki otoritas untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan.
2. Perwakilan Pedagang : Beberapa pedagang yang terpilih atau dipilih oleh rekan- rekan, atau koperasi yang ada juga Paguyuban Pasar,untuk mewakili aspirasi dan kepentingan pedagang.
3. Staf Perumda : Beberapa Staf Perumda yang terkait dengan pengelolaan pasar, seperti manager operasional, Staf administrasi, dan lain- lain.
4. Perwakilan Pemerintah daerah: Mungkin ada perwakilan dari pemerintah daerah, seperti Dinas Perdangangan atau Dinas pekerjaan Umum, yang terkait dengan pengelolaan pasar.
5. Mediator atau fasilitator : Mungkin ada mediator atau fasilitator yang nertal untuk membantu memfasilitasi dialog dan mencapai kesepakatan.
"Tujuan dari dialog ini adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak, Sehingga kehadiran unsur- unsur terkait sangat penting".
Demo bisa menjadi salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi; tapi perlu dipertimbangkan juga konsekwensi dan dampaknya.
Catatan penting :
• Megajukan permohonan pertemuan dengan Dirut Pasar untuk membahas masalah yang ada
• Menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara tertulis dan resmi
• Memberikan kesempatan kepada Perumda untuk merespons dan memberikan solusi
Jika kompromi tidak berhasil, maka demo bisa menjadi pilihan terakhir. Namun perlu diingat bahwa demo harus dilakukan dengan damai dan tidak menggagu ketertiban Umum.
Semoga ini menjadi bahan dan catatan, untuk didiskusikan, agar kedua belah pihak mendapatkan solusi terbaik .baik pihak Para pedagang maupun Perumda Pasar Ciroyom Juara.***
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK
R. WEMPY SYAMKARYA. SH.M.M.



0 Komentar