![]() |
| Pemerhati BUMD dan kebijakan publik Folmer Siswanto, SH |
Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan Air Minum Milik Daerah Kota Bandung, Pemerintah Menerbitkan Regulasi:
1. PP NO.54 TH 2017
TENTANG BUMD
2. PERMENDAGRI NO.23 TH 2024
TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN
BUMD AIR MINUM
3. PERDA KT BDG NO.06 TH 2020
PERUMDA TIRTAWENING KT BDG
4. PERWAL KT BDG NO.26 TH 2022
TENTANG TARIF LAYANAN AIR MINUM
DAN AIR LIMBAH
Implantasi regulasi tersebut harusnya berdampak positif bagi BUMD di Kota Bandung, khususnya PERUMDA TIRTAWENING yang beberapa Tahun kebelakang terus MERUGi.
Perbaikan organ, Tata Kelola peeusahaan yang baik dan mekanisme pemilihan Jabtan DEWAS, DIREKSI dan PEGAWAI PERUMDA TIRTAWENING harusnya menjadi motor penggerak peningkatan kinerja PELAYANAN AIR MINUM dan AIR LIMBAH yang MENGHASILKAN LABA.
Dengan cakupan layanan pelanggan yang lebih dari 100.000 sambungan, PERUMDA TIRTAWENING masuk kategori BUMDA BESAR dengan TARGET RASIO BIAYA OPERASI terhadap PENDAPATAN OPERASI adalah 0,85%. Artinya kalo aturan ini dilaksanakan secara profesional dengan TATA KELOLA yang BAIK, Maka PERUMDA TIRTAWENING Bisa memperoleh LABA MINIMAL 15% / Tahun.
Sebagai BUMD yang BERBENTUK PERUMDA, maka peran KPM (WALIKOTA) sebagai KUASA pemilik MODAL (Aset Daerah Yang Dipisahkan) sebagai PENTING dalam PENGAMBILAN KEPUTUSAN dan KEBIJAKAN/PENUGASAN dalam PERUMDA TIRTAWENING.
Sejak PERENCANAAN (Rencana Bisnis Lima Tahun) dan REKAP TAHUNAN KPM harus TERLIBAT LANGSUNG melalui FUNGSI PENGAWASAN (DEWAS) dan FUNGSI PELAPORAN (AUDIT KINERJA DIREKSI) yang WAJIB Dilaporkan secara berkala (PER TIGA BULAN). Sehingga hubungan antara KPM dengan DEWAS dan DIREKSI PERUMDA sifatnya TIDAK HANYA STRUKTURAL akan tetapi juga OPERASIONAL.
Walaupun Laporan keuangan PERUMDA sudah menunjukan adanya LABA PERUSAHAAN akan tetapi APAKAH dari LABA tersebut sudah DIALOKASIKAN untuk DANA CADANGAN dan DEVIDEN yang PROPOSIONAL bagi Pemkot Bandung atau LABA tersebut hanya mampu untuk membayar GAJI, TANTIEM dan BONUS PEGAWAI saja. Padahal sesuai I REGULASI GAJI,TANTIEM dan BONUS Pegawai Maksimal Hanya 30% dari Pendapatan Tahun Lalu. Hal ini untuk memastikan apakah TATA KELOLA PERUMDA sudah EFISIEN dan PRODUKTIF.
Ditengah TUNTUTAN PUBLIK agar PERUMDA TIRTAWENING terus BERBENAH dan MENINGKATKAN PELAYANAN AIR MINUM dan AIR LIMBAH DI Kota Bandung.
Kondisi ORGAN PERUMDA yaitu DEWAS dan DIREKSI yang MENJADI JANTUNG dan PARU-PARU PERUSAHAAN malah sedang DILANDA PENYAKIT KRONIS kekosongan KEWENANGAN dan TANGGUNG JAWAB DEWAS dan DIREKSI PERUMDA.
Alih-alih melakukan MITIGASI ORGANISASI, KPM sebagai PENGAMBIL KEPUTUSAN TERTINGGI harusnya MELAKUKAN PEMBENAHAN yang SIFATNYA URGENT dan MENDESAK terlebih dahulu sebelum membuat PANSEL yang BARU BEKERJA 6 bulan kemudian.
Penunjukan PLT DIRUT PDAM dari unsur INTERNAL PEJABAT PEMKOT tidak serta merta mampu melakukan MITIGASI TATA KELOLA yang BAIK. Jika merujuk dari PERMENDAGRI NO.6 Tahun 2020 jika terjadi kekosongan JABATAN DIRUT PERUMDA, maka ada beberapa opsi, diantara nya ;
OPSI 1. Kekosongan DIRUT
PLT DIRUT Ditunjuk dari Ketua/Anggota DEWAS yang dibantu SALAH SATU DIREKSI
OPSI 2. Kekosongan DEWAS dan DIRUT
PLT DIRUT DItunjuk dari salah satu DIREKSI yang dibantu PEGAWAI TERTINGGI dibawah DIREKSI
Opsi 3. Kekosongan DEWAS-DIREKSI
Jika terjadi kekosongan DEWAS dan DIREKSI PERUMDA maka KPM wajib mengangkat PEJABAT PEMKOT yang memiliki PENGALAMAN PIMPINAN MINIMAL DItingkat PRATAMA untuk DItunjuk sebagai DEWAS PERUMDA terlebih dahulu, kemudian mendapat PENUGASAN sebagai PLT DIRUT selama 6 bulan.
Semua proses yang tersebut paling lambat 6 bulan sejak DIBENTUK PANSEL dan PENUNJUKAN PLT DIRUT harus sudah menetapkan SUSUNAN DEWAS dan DIREKSI yang BARU oleh KPM.
CATATAN AKHIR :
Apapun yang sedang terjadi dalam tubuh PERUMDA TIRTAWENING tidak boleh mengabaikan TANGGUNGJAWAB PEMKOT dalam MEMBERI PELAYANAN YG TERBAIK BAGI WARGA KOTA BANDUNG karena TUJUAN PENDIRIAN BUMD adalah MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI dan KESEJAHTERAAN Warganya.
Dengan penyerahan modal DAERAH KEPADA PERUMDA TIRTAWENING. Maka sesungguhnya WARGA KOTA BANDUNGLAH sebagai KPM DAN PEMILIK PERUMDA TIRTAWENING.***



0 Komentar