“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur,” ujar Farhan di Stasiun Utara Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa, 25 November 2025.
“Kalau ada warga yang bilang macet wae, nu nyieun macet teh dulur sorangan. Maka bukan ditertibkan dengan kekerasan, tapi sama-sama disadarkan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung dengan para PKL di kawasan Pasar Kiaracondong telah sepakat berdagang pada pukul 22.00–07.00 WIB, dengan batas waktu pembersihan area hingga 07.30 WIB.
Berita acara yang ditandatangani 9 perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan. Ada enam poin kesepakatan, mulai dari jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga hak Satgas untuk menindak pelanggaran sesuai ketentuan.
“Kalau melanggar, yang dilanggar bukan aturan, tapi kesepakatan sesama dulur. Itu lebih berat konsekuensinya,” tegas Farhan.
Perwakilan PKL, Sutarman menyampaikan, para pedagang menerima aturan tersebut tanpa keberatan. Ia menilai penataan ini lebih manusiawi dan memberi ruang aman untuk tetap mencari nafkah.
Sementara itu, Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani melaporkan berbagai langkah konkret yang ditempuh usai arahan Wali Kota beberapa waktu lalu. Di antaranya dengan menggelar 2–3 kali musyawarah dan rembuk dengan PKL, menerbitkan SK Satgas PKL Pasar Kiaracondong. (Red)**
Sumber : Diskominfo Kota Bandung






0 Komentar