Subscribe Us


 

Paguyuban Jurnalis Media Online Indonesia Mengecam Terkait Ucapan Arogan Oknum Pejabat Desa di GOR Sadananya Terhadap Pers


MEDIASAKSINEWS | JAWA BARAT — Beredar viralnya pemberitaan dan Video berdurasi pendek di berbagai media seorang oknum pejabat lingkungan desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Kabupaten Ciamis, melontarkan perkataan bernada arogan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Kalimat keras seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing” yang keluar dari mulutnya terdengar jelas oleh sejumlah saksi dan memicu gelombang kecaman dari berbagi perkumpulan dan komunitas Media dan Wartawan.

Pernyataan tersebut dinilai jauh melampaui batas etika publik dan berpotensi menjadi ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan menghalangi kerja jurnalistik. 


Menurut Informasi yang didapat di lapangan bahwa oknum kades tersebut bernama Asep Ari Kepala Desa Mekarmukti kecamatan Cisaga kabupaten Ciamis , sebelum jadi kades dia juga pernah bergabung di salah satu media dan menjadi wartawan, apa mentang mentang seperti itu dia akhirnya berani menantang wartwan..padahal wartawan itu adalah profesi bukan pribadi.

Pers merupakan profesi yang dijamin oleh konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden ini pun menciptakan polemik bahwa hubungan antara aparat desa dan insan pers dapat memicu ke ranah hukum.

Ketua Paguyuban Jurnalis Media Online Indonesia, Yanto D Gunawan menyatakan "Ia menilai tindakan oknum pejabat tersebut tidak hanya mencoreng martabat jurnalis, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi pers dalam demokrasi", Ucapnya.

“Pers adalah pilar yang harus dihormati dan dilindungi, bukan diserang dengan arogansi,” tegasnya. 

Ia mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan menyeluruh dan pemanggilan agar intimidasi semacam ini untuk segera ditindak.


Di tempat berbeda Koordinator  Paguyuban Jurnalis Media Online Indonesia, Kang Gobin Menuturkan, ancaman verbal tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi, ujarnya.

“Ini bentuk nyata pembungkaman pers. Tidak bisa dibiarkan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik,” tandasnya.

Gobin juga mengingatkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp 500 juta apabila terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Ia meminta kepolisian di Ciamis mengambil langkah cepat dan transparan demi menegakkan aturan dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat.


Insiden bernada intimidatif ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah desa. Jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya untuk menyampaikan fakta kepada publik seharusnya mendapat perlindungan, bukan ancaman.

Media lokal dan nasional kompak menyerukan agar semua pihak menghentikan praktik intimidasi terhadap pers. Menguatkan budaya dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi.

Kasus di GOR Sadananya ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar bertindak tegas, sekaligus memastikan ruang kerja jurnalis tetap aman, bebas, dan terlindungi oleh hukum.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar