Subscribe Us


 

PDAM Tirtawering Kota Bandung Jangan Jadikan Regulasi Seperti Konten Untuk Kepentingan Entertain

Ardi Wibowo. S.Sos,
Ketua Chakra krisis Center dan
Pengamat Kebijakan Publik 

MEDIASAKSINEWS | BANDUNG -- Ada beberapa perangkat regulasi yang menjadi acuan dan mengatur "aliran air" mengenai BUMD Perumda Tirtawering atau yang biasa dikenal PDAM. 

Ardi Wibowo. S.Sos, Ketua Chakra krisis Center dan juga pemerhati kebijakan publik menyampaikan diantara regulasi tersebut adalah permendagri NO. 23 Tahun 2024 Tentang organ dan kepegawaian Badan usaha milik daerah air minum, lebih spesifik lagi diatur dalam Perwal No. 16 Thr 2022 Tentang Organ, kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan pada Perumda Tirtawering Kota Bandung, dan masih ada beberapa lagi regulasi yang mengatur dan mengikat terkait BUMD, khususnya mengenai Perumda Tirtawening, ujarnya.

Namun pada kenyataannya masih ditemukan kondisi yang tidak sesuai antara regulasi dan kinerja yang berimbas kepada PAD Kota Bandung, Tetapi lebih miris lagi persoalan ini lebih mendasari adalah kepada implementasi, bukan persoalan regulasinya, Tandasnya.

kita mengamati fenomena tersebut adalah kegagalan terhadap pengendalian internal, salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah Kompetensi Jabatan struktural tidak sesuai karena tak memiliki rencana bisnis baik jangka pendek, menengah ataupun panjang. pula tidak bisa kita lupakan peran aktif pemerintah Kota Bandung Sebagai KPM dirasa kurang dan lemah, yang dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap output-nya.

Di beberapa Media Online PLT. Dirut menyebutkan bahwa tahun 2025 Perumda Tirtawering menyumbang PAD Sebesar Ro. 3.8 milyar dari 170 ribu pelanggan (kurang lebih), berbanding Terbalik "siga gawir" (jurang dalam) jika kita menilik pada tahun sebelumnya, di tahun 2017 PDAM dapat menyumbang PAD untuk kota Bandung sebesar Rp. 38 milyar dengan jumlah pelanggan kurang dari 170 ribu pelanggan.

kami mendorong kepada walikota Bandung selaku KPM agar dapat melakukan seleksi atau openbidding untuk jajaran Direksi secara transparan dan akuntabel untuk menentukan jabatan direksi yang definitif mengingat PLT Dirut akan segera berakhir masa jabatannya yang diatur dalam regulasi.

kami berharap regulasi ini juga tidak di pertontonkan sebagai konten yang hanya menghibur sementara. Terlebih lagi bami juga menyarankan agar walikota lebih dapat mendengarkan aspirasi masyarakat ketimbang oknum-oknum yang bisa menyesatkan dan merugikan walikota selaku KPM secara khusus dan masyarakat Secara umum, pungkas Ardi. (red) ***

Posting Komentar

0 Komentar