![]() |
| Yanto D Gunawan Paguyuban Media Online Indonesia |
Para jurnalis mengungkapkan bahwa mereka hanya ingin menjalankan tugas peliputan sebagaimana mestinya, namun kedatangan mereka tidak diakomodasi. “Kami diminta keluar dan tidak diperbolehkan berada di area pendopo,” ujar salah satu jurnalis.
Menurut Yanto D Gunawan selaku penasehat Paguyuban Jurnalis Media Online Indonesia Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan awak media, terutama terkait hak kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. UU Pers juga melindungi kegiatan jurnalistik selama dilakukan sesuai kode etik dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, para jurnalis menyoroti adanya kesan “pilah-pilih dan tebang pilih” terhadap media maupun awak media yang diperbolehkan masuk ke lingkungan kantor Wali Kota. Mereka berharap tidak ada diskriminasi antara media besar, media televisi, maupun media online yang kian berkembang dan berperan penting dalam penyebaran informasi publik.
“Kami berharap semua media diperlakukan sama. Kami bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan tertentu,” ujar Yanto.
Para jurnalis berharap ada perbaikan komunikasi dan prosedur resmi terkait akses peliputan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, sehingga insiden serupa tidak terulang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pendopo maupun Pemerintah Kota Bandung.***



0 Komentar