Seleksi ini bertujuan untuk menghadirkan kepemimpinan yang profesional, amanah, inovatif, serta mampu memperkuat peran Baznas dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), di wilayah Kota Bandung.
Ketua Tim Seleksi, Asep C. Cahyadi menyampaikan, proses seleksi tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. dirancang secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip good governance.
“Kami ingin memastikan bahwa pimpinan Baznas Kota Bandung yang terpilih nantinya memiliki kapasitas dalam pengetahuan Fiqih Zakat, Manajerial Pengelolaan Zakat, integritas moral, komitmen kuat dalam pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan,mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Kota dan stakeholder lainnya, serta memiliki wawasan kebangsaan dan moderasi beragama, sebagaiman diamanatkan PMA” ujarnya.
Tahapan seleksi terdiri dari tiga proses, yakni seleksi administrasi, tes kompetensi dasar (dengan metode CAT) serta penulisan makalah, dan wawancara. Adapun jadwal pendaftaran dan rangkaian seleksi berlangsung mulai 25 November 2025 hingga 12 Januari 2026.
Selain dilakukan secara transparan, seleksi ini juga membuka peluang yang luas bagi masyarakat Kota Bandung yang memenuhi persyaratan dasar, seperti berusia minimal 40 tahun, berkompeten dalam bidang zakat, tidak terlibat partai politik, bersedia bekerja penuh waktu, serta memiliki visi dan program kerja untuk Baznas Kota Bandung.
Persyaratan lengkap juga meliputi dokumen administratif seperti KTP, surat keterangan sehat, bebas narkoba, surat pernyataan non politik, hingga pas foto terbaru.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandung, Nasrulloh Jamaluddin mengatakan, saat ini panitia seleksi telah siap bekerja penuh setelah seluruh dokumen pendukung hampir rampung.
“Kami hanya menunggu satu surat lagi untuk tim sekretariat. Link pendaftaran sudah ada, hanya belum dibuka karena menunggu surat tersebut. Insyaallah hari ini selesai ditandatangani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara online. Seluruh calon peserta wajib membuat akun untuk mengunggah seluruh persyaratan.
“Semua melalui online. Peserta membuat akun dan mengisi persyaratan langsung di website yang sudah kami sediakan,” jelasnya.
Nasrulloh berharap, warga Bandung yang memiliki potensi dan kompetensi terbaik ikut serta dalam proses ini.
“Kami mengajak warga Kota Bandung yang memiliki kemampuan mengelola zakat, infak, dan sedekah untuk mendaftar sebagai calon pimpinan Baznas periode 2026–2031,” ucapnya.
Persyaratan Dasar
1. Warga Negara Indonesia Ber-KTP Kota Bandung;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah SWT;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar;
6. Sehat Jasmani Rohani;
7. Tidak menjadi anggota partai politik;
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
9. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
10. Memiliki Visi, Misi, dan Program Kerja;
11. Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat;
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
15. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
16. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;
17. Jika berasal dari Aparatur Sipil Negara/ASN dan terpilih maka harus berhenti sementara dari ASN;
18. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan Baznas Kota Bandung selama 2 (dua) kali berturut-turut;
19. Bukan panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
Persyaratan Dokumen
1. Surat Permohonan;
2. Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu;
3. Kartu Tanda Penduduk/KTP;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RS pemerintah;
6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS pemerintah atau Badan Narkotika Nasional setempat;
7. Surat Pernyataan bukan Anggota Partai Politik;
8. Surat Keterangan Pimpinan Parpol jika sebelumnya terdaftar;
9. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
10. Surat Pernyataan tidak rangkap jabatan di pengelola zakat lain;
11. Surat Pernyataan bersedia mundur di pengelola zakat lain;
12. Surat Pernyataan bersedia mundur dari ASN jika terpilih;
13. Pas Foto Peserta berwarna terbaru (Uk. 4x6 Latar Merah). (red)***
Sumber; Diskominfo Kota Bandung



0 Komentar