Subscribe Us


 

Belum Ada Kesepakatan, Mediasi PT Surya Santosa dengan Dua Karyawan Terus Berlanjut.


MEDIASAKSINEWS | Jawa Barat — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung kembali memfasilitasi proses mediasi antara PT Surya Santosa (PT SS) dengan dua mantan karyawannya, AJAT dan NANA. Namun hingga akhir Desember 2025, belum tercapai kesepakatan terkait pemutusan kontrak kerja yang dialami kedua karyawan tersebut.

Mediasi dilaksanakan di ruang sidang Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung pada Selasa, 30 Desember 2025. 

Pertemuan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni perwakilan perusahaan melalui HRD PT Surya Santosa, serta AJAT dan NANA sebagai pemohon. Pihak perusahaan turut didampingi oleh Serikat Pekerja Mandiri (SPPM) PT SS, sementara pemohon didampingi oleh Lembaga BIDIK Tipikor DPP Jawa Barat.

Selain itu, dua perwakilan dari Disnaker Kabupaten Bandung juga hadir dalam mediasi tersebut. Namun, hasil pertemuan dinilai belum memberikan kepastian yang jelas. Mediasi kembali ditunda dengan alasan menunggu kehadiran atasan perusahaan yang disebut berada di Eropa. Proses lanjutan dijadwalkan pada 14 Januari 2026.

NANA (bagian Audit) dan AJAT (Operator) menyampaikan kekecewaannya atas penundaan yang terus berulang. Mereka menilai proses mediasi terkesan berlarut-larut tanpa ketegasan, meskipun perselisihan telah berlangsung sejak 8 Desember 2025.

“Kami sangat menyayangkan, karena ini sudah akhir tahun tetapi masih terus ditunda. Padahal yang ditangani hanya dua orang,” ujar NANA.

"Keduanya juga mempertanyakan belum diberikannya paklaring (surat keterangan kerja/pemutusan kerja) oleh perusahaan. Menurut mereka, dokumen tersebut sangat dibutuhkan sebagai syarat melamar pekerjaan baru.

“Kami punya anak, istri, dan keluarga yang harus diperjuangkan. Tanpa paklaring, kami kesulitan mencari pekerjaan di perusahaan lain,” ungkap AJAT.

AJAT dan NANA berharap pada mediasi lanjutan 14 Januari 2026 mendatang, Disnaker Kabupaten Bandung dapat bersikap lebih tegas. Mereka juga berharap Kepala Dinas Tenaga Kerja dapat turun langsung untuk mengawal jalannya mediasi agar segera menghasilkan keputusan yang adil.

“Kami mohon ada harapan nyata bagi kami berdua yang saat ini sudah tidak bekerja. Upaya ini sudah terlalu lama kami perjuangkan,” tambah mereka.

Di akhir pernyataannya, AJAT dan NANA menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bandung atas fasilitas mediasi yang telah diberikan, serta memohon maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian aspirasi mereka.Tutupnya.***



Red

Posting Komentar

0 Komentar