Subscribe Us


 

FARHAN WALI KOTA BANDUNG DALQM BAHAYA KASUS REVITALISASI PASAR CIROYOM MENGANCAM KARIR POLITIKNYA


MEDIASAKSINEWS | Perumda Pasar Ciroyom Juara Kota Bandung, sangat memprihatinkan Revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas pasar, justru terkesan menjadi proyek yang tidak transparan dan berpotensi korupsi. 

Analisis Situasi : 

• Perumda membuat aturan tanpa diketahui KPM ( Kelompok Pengelola Pasar ) , yang menunjukan kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat. 

• Kondisi pasar yang sangat layak untuk dipakai, namun justru dibongkar untuk revit, terkesan tidak masuk akal. 

• Ada dugaan kongkolikong antara Perumda dengan pihak ke 3 , yang dapat memicu korupsi. 

Pandangan saya : 

• Revitalisasi pasar harus dikakukan dengan transparan dan partisipatif, melibatkan KPM dan masyarakat. 

• Perumda harus memjelaskan alasanya dan tujuan revitalisasi, serta memastikan bahwa prosesnya

tidak berpotensi korupsi. 

• Masyarakat harus diajak terlibat dalam proses revitalisasi; untuk memastikan bahwa kepentingan mereka terwakili. 

Saran : 

• Perumda harus melakukan evaluasi ulang terhadap rencana revitalisasi, dengan melibatkan KPM dan masyarakat. 

• Proses revitalisasi harus dikakukan dengan dengan transparan dan akuntable, untuk mencegah potensi korupsi. 

• Masyarakat harus tetap waspada dan mengawasi proses revitalisasi, untuk memastikan bahwa kepentingan mereka terwakili. 

Situasi di Pasar Ciroyom memang sangat kompleks, kesepakatan para pedagang dan disaksikan oleh ketua komisi II DPRD Kota Bandung untuk meniadakan revitalisasi dan mengembalikan DP yang sudah masuk, menunjukan bahwa ada ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap proses revitalisasi. 

Pandangan tentang Legalitas : 

• Kesepakatan para pedagang dan DPRD Kota Bandung dapat dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revitalisasi yang tidak transparan dan tidak partisipatif.

• Pengembalian DP yang sudah masuk dapat dikakukan anggap sebagai bentuk pengakuan bahwa proses revitalisasi tidak berjalan dengan baik dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

Saran : 

• Perumda harus menghormati kesepakatan para pedagang dan DPRD Kota Bandung, dan segera menghentikan proses revitalisasi. 

• Perumda harus melakukan evaluasi ulang terhadap rencana revitalisasi, dengan melibatkan KPM dan masyarakat, untuk memastikan bahwa prosesnya transparan dan partisipatif. 

• Masyarakat harus tetap waspada dan mengawasi proses revitalisasi, untuk memastikan bahwa kepentingan mereka terwakili. 

Argumen : Kesepakatan para pedagang dan DPRD Kota Bandung untuk meniadakan revitalisasi dan mengembalikan DP yang sudah masuk, menunjukan bahwa ada ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap proses revitalisasi. 

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa proses revitalisasi Pasar Ciroyom tidak berjalan dengan baik dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. 

Catatan penting : 

Semoga hal tersebut diatas, dijadikan bahu sandaran,introspeksi para pemangku kebijakan yang terkait.***





PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK. 

R. WEMPY SYAMKARYA. S.H.M.M.

Posting Komentar

0 Komentar