Dengan adanya bantuan BOS tersebut di duga berbagai macam modus di lakukan oleh Oknum - Oknum dengan pola memanfaatkan Dana BOS. Manipulasi laporan keuangan, nota pembelian barang fiktif, serta pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Kabupaten Cirebon, penggunaan Dana Bos untuk kepentingan pribadi menjadi pola umum yang dilakukan. Praktik ini bukan lagi sekedar kelalaian administratif melainkan kesengajaan dan pemanfaatan. Bentuk kejahatan dalam dunia pendidikan agar Dana BOS tersebut dapat terus menjadi ATM bagi Oknum terkait.
Tindakan yang terstruktur dan masif oleh pihak oknum terkait merupakan perampokan pada keuangan Negara serta merampas Hak Siswa juga Penghianatan terhadap dunia Pendidikan. Menurut Kepala Sekolah, terkait pungutan wajib dan terstruktur setiap pencairan dana BOS dengan pola mengambil per-siswa. Ia menambahkan belum lagi kegiatan lainnya, seperti bayar spanduk, giat hari-hari besar. PGRI pun meminta bayak yang diluar kebutuhan sekolah, Keluh nya.
Jurnalis MJ pun menghubungi kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya menanyakan terkait iuran wajib."Bukan se wilayah kami aja akan tetapi Se-Kabupaten Cirebon mas, ucapnya.
"Anggaran nya pun bervariasi. Wilayah kami termasuk paling rendah." tambahnya".
Ia pun mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke ketua forum K3S, tandasnya.
"MJ pun menghubungi Ketua Forum K3S melalui pesan WhatsApp pribadinya."Konfirmasi aja ke inspektorat dan BPK."Jawaban chat nya.singkat".
Dan seperti mata rantai, Pihak K3S pun mengarahkan ke ketua kepada Kepala Bidang (kabid) SD dan Kepala Sekai (kasi) Kurikulum..
Berikut pernyataan sikap Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK);
• Tolak Pungli Dana BOS dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon,
• Kami, mewakili elemen masyarakat sipil, komunitas pendidikan, dan warga negara yang peduli, menyatakan sikap tegas terkait dugaan skandal pungli terstruktur dan masif yang melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon,
• Mengutuk Keras Dugaan Pungli: Kami mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan dana BOS, termasuk pungutan liar yang terstruktur dan masif. Tindakan ini merupakan bentuk korupsi yang secara langsung merugikan hak fundamental siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, serta mengkhianati amanat reformasi dan konstitusi.
• Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas: Kami menuntut adanya transparansi penuh dalam pengelolaan, pencairan, dan pelaporan penggunaan dana BOS dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Pihak berwenang harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai alokasi dan realisasi dana tersebut.
• Mendukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Kami mendukung penuh upaya aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Polri) untuk mengusut tuntas skandal ini. Kami menuntut agar semua pihak yang terlibat, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual, ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
• Mendesak Perbaikan Sistem Pengawasan: Kami mendesak pemerintah Kabupaten Cirebon dan lembaga terkait untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dana BOS. Pengawasan internal (Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Kemenag) dan eksternal (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK dan masyarakat) harus dioptimalkan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.
• Mengajak Partisipasi Publik: Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, orang tua siswa, guru, dan organisasi masyarakat sipil untuk aktif mengawasi pengelolaan dana BOS di lingkungan masing-masing. Pelaporan dugaan penyimpangan harus dipermudah dan dilindungi, melalui saluran pengaduan resmi seperti Lapor! atau aplikasi Jaga Pendidikan.
Pernyataan sikap Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi korupsi demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak bangsa.
Hingga berita ini tayang belum ada kejelasan pasti dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.pungli terstruktur, dan masif yang merampas hak siswa dan merugikan uang Negara. Kepada pihak berwenang, Inspektorat, BPK maupun APH untuk serius menangani dan menindak lanjuti kasus tersebut.***
Red




0 Komentar