Dalam aksi tersebut, ANKRI menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bisnis alat berat yang diduga melibatkan Helmi, menindaklanjuti temuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait dugaan kredit fiktif di BPR Karya Remaja, serta menangkap Helmi yang hingga kini belum ditahan meskipun namanya kerap disebut dalam pusaran perkara tersebut.
ANKRI menilai penegakan hukum dalam kasus BPR Karya Remaja berjalan lamban. Pasalnya, terdapat pelaku kredit fiktif yang hingga saat ini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran di wilayah Indramayu. Kondisi ini memicu keresahan nasabah yang merasa hak-haknya belum dipulihkan secara adil.
Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat bahwa belum ditahannya Helmi diduga karena adanya penyerahan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Informasi tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai tujuan penyerahan dana tersebut, apakah sebagai cicilan pengembalian kredit fiktif atau memiliki maksud lain.
Kini, polemik tersebut mulai menemukan titik terang.
Melalui sebuah video yang beredar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili oleh bagian Humas membenarkan bahwa pihak kejaksaan memang telah menerima dana sebesar Rp 3 miliar dari Helmi. Dalam penjelasannya, Humas Kejati Jawa Barat menyatakan bahwa uang tersebut digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara BPR Karya Remaja Indramayu.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah satu massa aksi ANKRI, Yoga, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa jika benar Helmi menyerahkan Rp 3 miliar sebagai uang pengganti bagi nasabah, maka hal tersebut justru menguatkan dugaan keterlibatan Helmi dalam praktik kredit fiktif.
“Kalau memang uang itu untuk mengganti kerugian nasabah, pertanyaannya jelas, mengapa uang BPR ada di tangan Helmi? Kalau bukan pelaku, mengapa dia yang menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan,” ujar Yoga (22/12).
ANKRI pun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk bersikap transparan dan konsisten dalam penegakan hukum. Mereka menilai pengembalian kerugian negara atau nasabah tidak boleh menghilangkan unsur pidana, terutama jika terdapat dugaan kuat keterlibatan pelaku dalam kejahatan perbankan yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, ANKRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus BPR Karya Remaja Indramayu dan berencana melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.**
Red.



0 Komentar