Ketua DPC LSM PMPR Indonesia, Abdul Gafur Rusunrey, dan Ketua Umum LSM TABULIK Institut, Junedi Mahad, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi Jaksa Seram Bagian Timur. Tujuannya adalah memastikan jaksa dapat transparan kepada publik terkait penanganan kasus korupsi yang telah mereka laporkan.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi dari pihak kejaksaan yang disampaikan oleh Kasi Intel, bahwa bulan Desember ini tugas jaksa dalam penanganan perdata kepada pihak-pihak yang diminta untuk mengembalikan kerugian negara telah selesai," jelas mereka. "Jika sampai pada bulan Januari mereka tidak melunasi, maka jaksa akan melakukan langkah-langkah hukum.
Perusahaan yang dilaporkan adalah CV. DW, CV. SUA, dan PT STP. Pihak LSM menilai perusahaan-perusahaan ini seharusnya tidak lagi diberikan kesempatan mengikuti pelelangan proyek karena diduga banyak terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan proyek.
"Kami menganggap bahwa perusahaan tersebut telah mencederai prinsip keadilan," tegas kedua pimpinan LSM tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan dalam membantu terwujudnya pembangunan dan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Gratifikasi, kedua lembaga tersebut menyatakan akan mengawal jaksa agar pihak kejaksaan tetap berada dalam koridor hukum.
"Kami yakin bahwa melawan terlapor yang punya materi itu tidak mudah, mereka bisa saja menghalalkan segala cara agar terhindar dari jeratan hukum," ujar perwakilan LSM. "Akan tetapi, demi menyelamatkan uang negara, kami dari PMPR INDONESIA dan TABULIK Institut akan terus berkomitmen untuk selalu membersamai jaksa hingga menuntaskan kasus korupsi."
Akhir kata, kedua LSM berharap pihak kejaksaan mengedepankan transparansi dalam menindaklanjuti permasalahan yang telah dilaporkan. Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kontrol Sosial, mereka memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan dan menanti hasil perkembangan dari tindak lanjut Laporan Resmi tersebut.**




0 Komentar