Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka. Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan, parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia menyebut, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar tersebut wajib bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke area parkir resmi.
“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” ujar Farhan.
Farhan menyebut, pengelola parkir harus menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayar di muka.
“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” tegas Farhan.
“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga citra kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Pemkot Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan tidak segan melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar. (red)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar