Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan terkini dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung berkomitmen menjamin tata kelola aset daerah dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban instansi pusat yang berwenang dalam konservasi dan perlindungan satwa (Kementerian Kehutanan/Ditjen KSDAE dan unit pelaksana teknisnya).
"Oleh karena itu Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," jelasnya.
Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung dengan Kemenhut akan membuat kesepakatan baru. Yaitu menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam kesepakatan terbaru satwa atau hewan merupakan tanggung jawab 100% Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin.
Sedangkan aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya (100 persen) Pemerintah Kota Bandung.
"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," jelas Farhan.
Pemkot Bandung menegaskan kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
Semua tindakan terkait hewan eks situ (hewan yang dilestarikan di luar habitat aslinya) akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang.
Untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama proses hukum, Pemkot Bandung akan berkoordinasi intensif dengan Kemenhut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan pihak ketiga berizin apabila diperlukan.
Setiap penempatan sementara atau kerja sama dengan pihak ketiga akan hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dan/atau pengawasan dari instansi pusat yang berwenang.
Di luar itu, Pemkot menghimbau seluruh masyarakat dan komunitas pecinta satwa untuk:
1. Tidak melakukan intervensi yang melampaui kewenangan hukum (mis. memberi pakan secara terorganisir atas nama pemerintah daerah),
2. Menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan atau merugikan koleksi satwa,
3. Menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sesuai aturan.
Untuk laporan kondisi hewan atau hal darurat terkait kesejahteraan satwa, masyarakat dapat menginformasikannya melalui layanan Lapor! (lapor.go.id).
Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan instansi pusat dan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan publik dan kelangsungan konservasi hewan di Kebun Binatang Bandung, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (red) **
Sumber; Diskominfo Kota Bandung



0 Komentar