Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sempat menyoroti persoalan tersebut. Mengingat kawasan Braga merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bandung.
“Pemkot Bandung mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Masukan tersebut menjadi pengingat sekaligus penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Rasdian.
Ia memastikan, Dishub telah meminta jajaran terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan, termasuk memastikan keberadaan juru parkir resmi serta kepatuhan terhadap ketentuan tarif dan mekanisme parkir.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas di lapangan akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” katanya.
Rasdian juga kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan parkir di Kota Bandung. Apabila juru parkir tidak memberikan karcis parkir resmi, maka masyarakat tidak dikenakan biaya parkir alias gratis.
“Ini penting diketahui masyarakat. Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas dan dasar penarikan retribusi. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan langsung apabila menemukan dugaan pungli parkir melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bandung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu saat dihubungi Humas Kota Bandung, Koordinator Lapangan Bidang Operasional/Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung Ulloh Abdulloh menjelaskan, kejadian dugaan pungutan liar parkir di kawasan Jalan Braga tersebut terjadi pada malam hari tanggal 25 November lalu dan telah ditangani oleh Dishub Kota Bandung bersama Polsek Sumur Bandung. Ada pun DPMKP Kota Bandung telah memasang water barrier di kawasan tersebut.
“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Pada saat kejadian, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas. Penanganan terhadap parkir maupun juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menyebut, lokasi tersebut bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak masuk dalam area pengelolaan parkir yang memiliki setoran kepada pemerintah daerah.
“Di lokasi itu tidak ada titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah. Karena itu, potensi munculnya juru parkir tidak bertanggung jawab bisa terjadi, terutama pada malam hari di luar pantauan petugas,” katanya.
Ulloh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di kawasan wisata dan pada jam-jam malam.
“Kami mengimbau pengemudi untuk memperhatikan apakah di lokasi tersebut terdapat marka parkir atau rambu yang memperbolehkan parkir. Jangan sembarangan parkir, karena kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh oknum jukir yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Terkait pengaduan masyarakat, Ulloh menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk ke Dinas Perhubungan akan langsung ditindaklanjuti.
“Pengaduan masyarakat, baik melalui layanan resmi maupun media sosial, langsung kami respons dengan pengecekan ke lapangan. Namun untuk penindakan pungli, kewenangannya berada pada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung juga telah melakukan penataan di lokasi kejadian.
“Pada saat itu, kami juga memasang water barrier untuk mencegah kendaraan parkir di lokasi tersebut, sesuai dengan arahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung,” tuturnya. (red)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung





0 Komentar