Satu masalah sampah" sampai saat ini belum beres- beres saja, bahkan teguran keras dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto nampak di abaikan. Ini bom" waktu bagi otoritas kebijakan Wali Kota Bandung, dan bukan kordinasi dan mikir kerjasama Kota Kabupaten terdekat " justru dibutuhkan percepatan/ gerak cepat dalam megambil tindakan tegas, lugas, dan bijak.
Muhammad Farhan " harusnya megecek ulang aset aset kota Bandung dari berbagai sumber yang ada, salah satunya jaman Dada Rosada mantan Wali Kota dua periode, sudah menyiapkan tanah untuk PLTSa
di sekitar Gede bage, informasi yang saya temukan aset tanah tersebut sampai saat ini tinggal beberapa ribu meter. Hal ini perlu disikapi, sejauh mana Dinas terkait dalam hal ini pegelola aset Kota Bandung.
Disinyalir masih banyak aset aset lainya dan perlu didatà ulang, dihatirkan jadi ajang bancakan para oknum pejabat yang tidak punya tanggung jawab.
Disinilah fungsi pimpinan dituntut dqlam menjalankan tugas dalam menjalankannya, tidak hanya janji janji politik sebagai simbol saja akan tetqpi realisasi langsung yang dapat dirasakan masyarakat Kota Bandung.
Dari hasil pegamatan dan analisis, dengan terjadinya masalah yang ada dituntut kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung menjadi tersangka, kasus jual beli jabatan ". Hemat saya Farhan lebih leluasi dalam menjalankan tugasnya, dalam arti tidak ada gesekan persaingan kinerja dilapangan.
Berharap Farhan dalam waktu satu tahun kedepan capaian apa yang sudah dijanjikan dalam catatan KPUD dapat direlisasikan step by step yang dituntut anggap krusial untuk dijalankan.
Masyarakat Kota Bandung, tidak butuh hal - hal yang berlibihan, satu contoh sampah" dapat diselesaikan secepatnya, juga genagan air dituntut jalanan, serta selokan- selokan dapat diatasi dan tidak mengakibatkan banjir. Dua item ini terselesaikan, wajar Farhan mendapatkan afresiasi atas legasi karya yang dibuatnya.
Yang perlu dituntut perhatikan Farhan dalam menjalankan tugas dan tufoksinya adalah :
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan : OPD Camat, dan Lurah harus meningkatkan kualitas Pelayanan kepada masyarakat, seperti mempercepat proses administrasi dan meningkatkan responsifitas terhadap kebutuhan masyarakat.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas : OPD , Camat, dan Lurah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seperti dengan menyediakan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat : OPD , Camat, dan Lurah harus meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan, seperti dengan mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan mendengarkan aspirasi mereka.
Dengan demikian, OPD , Camat, dan Lurah dapat meningkatkan kinerja mereka dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Evidence :
1. Survei Kepuasan Masyarakat : Survei kepuasan masyarakat menunjukan bahwa hanya 30% masyarakat yang puas dengan pelayanan yang diberikan oleh OPD , Camat, dan Lurah.
2. Laporan Kinerja : Laporan kinerja OPD , Camat, dan Lurah menunjukan bahwa masih banyak kekurangan dalam pelayanan, seperti lambatnya proses administrasi dan kurangnya responsifitas terhadap kebutuhan masyarakat.
3. Pengaduan Masyarakat : Pengaduan masyarakat terhadap OPD , Camat; dan Lurah masih tinggi, menunjukan bahwa masih banyak masalah dalam. Pelayanan.
Reasoning :
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan : Dengan meningkatkan kualitas pelayanan OPD , Camat, dan Lurah dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
2. Meningkatkan transparansi dan Akuntabilitas : Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, OPD , Camat, dan Lurah dapat mengurangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat : Dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, OPD, Camat, dan Lurah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan dukungan masyarakat terhadap program- program pemerintah.
Dengan demikian, meningkatkan kinerja OPD, Camat, dan Lurah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wali Kota :
1. Menetapkan visi misi : Wali Kota harus menetapkan visi misi yang jelas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran.
2. Mengawasi dan mengevaluasi : Wali Kota harus mengawasi dan mengevaluasi kinerja OPD secara rutin untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Mengambil Keputusan : Wali Kota harus mengambil keputusan yang tepat dan cepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisien anggaran.
Keja sama Wali Kota dan Sekda :
1 Komunikasi yang efektif : Wali Kota dan Sekda harus memiliki komunikasi yang efektif untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Kerja sama erat : Wali Kota dan Sekda harus memiliki Kerja sama yang erat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran.
3. Pengambilan keputusan bersama : Wali Kota dan Sekda harus mengambil keputusan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran.
Semoga saja hal ini dapat dijanjikan catatan penting bagi otoritas kebijakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing- masing.***
R. WEMPY SYAMKARYA. S.H.M.M.



0 Komentar