Hal itu diungkapkan Erwin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Aston Hotel, Rabu 3 Desember 2025.
“Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujar Erwin.
"Perda ini mengatur konstruksi yang lebih aman, titik pemasangan yang diperbolehkan, serta penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung," tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi awal dari implementasi efektif Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemkot Bandung mengajak seluruh pelaku usaha reklame, masyarakat, dan perangkat daerah untuk memahami isi regulasi, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaannya.
Ia menyinggung persoalan reklame ilegal, konstruksi tidak standar, hingga penempatan yang tidak sesuai zonasi sebagai tantangan yang telah lama dihadapi Bandung.
“Hadirnya perda ini bukan untuk membatasi kreativitas atau usaha, tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan warga,” ucapnya.
“Kami ingin pemahaman kita semua sama. Pengusaha reklame menjadi mitra penting dalam mengawal pelaksanaan perda ini,” ujar Bambang.
Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan, kebersihan, dan estetika menjadi prioritas utama.
Menurutnya, pembangunan reklame yang tertib tidak mungkin tercapai tanpa dukungan para pengusaha.
“Kota Bandung ini rumah kita bersama. Karena itu, kami berterima kasih atas hadirnya bapak-ibu pelaku usaha. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat bagi kota,” tandasnya.(yan)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar