Hal itu disampaikan Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 12 Januari 2026.
Menurutnya, saat ini ketiga level pemerintahan masih intensif mendiskusikan arah kebijakan terbaik bagi Kebun Binatang Bandung.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut memerlukan kehati-hatian karena menyangkut kewenangan lintas pemerintah.
Aset Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan pengawasan satwa dilindungi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
Farhan menegaskan, selama proses pembahasan berlangsung, Kebun Binatang Bandung tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat diakses masyarakat dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Sekarang tetap menjadi ruang terbuka hijau untuk publik, di dalamnya ada satwa-satwa dilindungi yang kita jaga bersama. Masyarakat masih bisa berkunjung selama mengikuti peraturan keluar-masuk,” katanya.
Terkait arah kebijakan ke depan, Farhan menyebut terdapat tiga opsi yang tengah dikaji bersama. Opsi pertama mempertahankan kebun binatang seperti kondisi saat ini.
“Opsi kedua dan ketiga ini sejalan dengan target kita untuk meningkatkan ruang terbuka hijau Kota Bandung hingga dua kali lipat,” ungkap Farhan.
Ia menambahkan, ketiga opsi tersebut masih terbuka dan belum ada keputusan yang mengerucut pada salah satu konsep. Hasil kajian masih dalam proses penelaahan dan akan dibahas lebih lanjut oleh ketiga pihak.
“Belum tahu arahnya ke mana. Tiga-tiganya masih terbuka. Targetnya, paling lama dalam dua bulan ke depan kita sudah punya keputusan bersama,” pungkasnya. (red)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung






0 Komentar