Subscribe Us


 

Wacana Revitalisasi Pasar Ciroyom Kembali Mencuat Menjadi Perhatian Publik.


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG – Aktivis Anak Bangsa dan Paguyuban Pedagang Pasar Ciroyom saat beraudensi di Bakesbanpol Kota Bandung menyatakan Pada prinsipnya, revitalisasi pasar merupakan upaya perbaikan fisik dan non-fisik untuk meningkatkan kualitas lingkungan pasar agar lebih bersih, tertata, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli. Namun, niat baik pembangunan ini tidak boleh menjadi beban yang justru "mematikan" napas ekonomi para pedagang yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana, Selasa (13/01/2026).

Kerancuan Syarat Perpanjangan SPTB

Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan utama pedagang adalah adanya upaya mengaitkan antara perpanjangan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) dengan persetujuan revitalisasi. Di lapangan, pedagang merasa dipersulit memperpanjang izin berdagang jika belum menyepakati skema revitalisasi, ujar Adhi Jara Ketua Aktivis Anak Bangsa.

Kami menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan persetujuan revitalisasi sebagai syarat mutlak perpanjangan SPTB. Izin berjualan adalah hak administratif pelayanan publik, sementara revitalisasi adalah ranah investasi dan kesepakatan bisnis. Menjadikan legalitas pedagang (SPTB) sebagai alat tawar untuk memuluskan proyek adalah tindakan yang tidak memiliki landasan regulasi yang kuat.


Apresiasi untuk Dialog Terbuka

Meskipun terdapat perbedaan pandangan yang tajam, Paguyuban Pedagang Pasar Ciroyom memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Utama Perumda Pasar Juara. 

Kami menghargai sikap beliau yang bersedia turun langsung, menemui para pedagang, dan membuka ruang diskusi dengan kepala dingin. 

Kesediaan manajemen untuk duduk bersama mendengarkan keluh kesah kami adalah langkah awal yang positif dalam demokrasi ekonomi.

Kebuntuan Negosiasi Harga: Rp12 Juta vs Rp5 Juta

Kendati pintu komunikasi telah terbuka, harus diakui bahwa hingga saat ini belum ada titik temu antara pihak Perumda Pasar Juara dan para pedagang, khususnya terkait skema harga kios.

Berdasarkan penawaran terakhir, pihak Perumda Pasar menetapkan harga di angka Rp12.000.000 per meter persegi. Angka ini dirasa masih sangat memberatkan dan jauh dari kemampuan finansial pedagang pasar tradisional pasca-pemulihan ekonomi.

Di sisi lain, aspirasi riil dari para pedagang—mengingat kondisi daya beli dan margin keuntungan usaha—adalah di angka Rp5.000.000 per meter persegi. Selisih harga yang sangat lebar inilah yang kini menjadi sumbatan utama dalam proses negosiasi.

Menanti Solusi Pimpinan Daerah

Melihat situasi deadlock (jalan buntu) ini, kami menyadari bahwa penyelesaian masalah Pasar Ciroyom membutuhkan kearifan dan kebijakan politik dari pimpinan daerah.

Oleh karena itu, kami menaruh harapan besar kepada Bapak Farhan selaku Wali Kota Bandung dan Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat untuk dapat turun tangan menengahi persoalan ini. Kami memohon agar Bapak Wali Kota dan Bapak Gubernur dapat memberikan solusi yang menjembatani kesenjangan harga tersebut, meninjau ulang status aset/lahan agar jelas secara hukum, serta menjamin perlindungan bagi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh arus komersialisasi yang berlebihan.

Revitalisasi harus jalan, namun nasib pedagang kecil harus tetap menjadi prioritas utama. Pasar Juara harus lahir dari pedagang yang sejahtera, bukan pedagang yang sengsara.***

Posting Komentar

0 Komentar