Ardi Wibowo. S.Sos koordinator Aliansi Anti Korupsi Bandung (AAKB) menilai, tindakan yang dilakukan pengelola pasar tanpa didahului mekanisme administratif berupa surat peringatan resmi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Dalam praktik hukum administrasi, sanksi terhadap pedagang seharusnya dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis (SP1, SP2, dan SP3), sebelum dilakukan penutupan atau penyegelan, Kamis (19/02/2026).
“Penyegelan yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan adalah tindakan sewenang-wenang. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Ardi.
Menurut Ardi, alasan penyegelan yang menggunakan dalih “penyerobotan” juga dinilai tidak tepat, karena keberadaan lapak tersebut didasarkan pada perjanjian dan transaksi jual beli yang telah berlangsung lama antara pedagang dan pengelola sebelumnya. Selain itu, status lahan dan bangunan disebut tidak sepenuhnya tercatat atas nama perusahaan daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut.
AAKB juga mengkritik sikap pemerintah daerah di Kota Bandung yang dianggap tidak responsif terhadap polemik yang terjadi di lingkungan pasar rakyat. Wali kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dinilai harus bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap tata kelola perusahaan daerah agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Secara hukum, penyegelan hanya dapat dibenarkan apabila:
• Memiliki dasar regulasi yang jelas (Perda, Perwali, atau keputusan resmi);
• Didasarkan pada pelanggaran kontrak yang nyata, seperti tunggakan sewa atau pengalihan kios tanpa izin;
• Dilakukan melalui prosedur administratif yang transparan dan terdokumentasi.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tindakan penyegelan dapat digugat secara perdata maupun dilaporkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kang Ogi Ketua Rumah Aspirasi Raga (RAGA) dan juga selaku sekjen Aliansi Rumah Aliansi Sunda Ngahiji serta Kordinator AAKB menyatakan akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum serta aksi terbuka apabila tidak ada klarifikasi dari pihak pengelola, yakni Perumda Pasar Kota Bandung.
“Pedagang memiliki hak hukum atas kepastian usaha. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan administratif yang tidak transparan,” ujar mereka.
AAKB mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pasar, termasuk legalitas aset, mekanisme kontrak, serta prosedur penegakan aturan, agar tidak terjadi praktik yang merugikan pedagang kecil dan mencederai rasa keadilan.***



0 Komentar