Menurut keterangan yang kami peroleh dari beberapa pedagang, tindakan intimidasi diduga terjadi setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penjualan obat-obatan terlarang secara bebas di lingkungan pasar. Pedagang yang mengetahui atau menyuarakan persoalan tersebut mengaku didatangi dan diperingatkan agar tidak memperbesar isu.
“Bukannya ditindak, kami malah merasa ditekan. Seolah-olah kami yang salah karena sudah melapor,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pedagang lainnya menyebut kondisi ini menimbulkan rasa takut di kalangan pelaku usaha kecil. Mereka khawatir menyampaikan informasi karena adanya dugaan tekanan dari pihak pengelola dan oknum aparat.
Sebelumnya, masyarakat telah mencoba melaporkan persoalan tersebut kepada Satpol PP Kota Bandung agar dilakukan penertiban. Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah konkret di lapangan, sementara aktivitas toko yang diduga menjual barang terlarang masih berjalan seperti biasa.
Situasi ini memicu sorotan publik terhadap pengawasan dan tata kelola pasar di wilayah Kota Bandung. Sejumlah elemen masyarakat menilai pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk memastikan keamanan lingkungan pasar serta melindungi pedagang yang berani melapor.
Pengamat kebijakan publik Ardi Wibowo. S.Sos menegaskan, apabila benar terjadi intimidasi, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh dibiarkan.
“Pasar adalah ruang ekonomi rakyat. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya ditindak, bukan justru menekan pelapor,” ujarnya.
Kang Ogi selaku Ketua Rumah Aspirasi Raga (RAGA), serta Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan juga koordinator Aliansi Anti Korupsi Bandung membuat PERNYATAAN SIKAP.
Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat serta viralnya pemberitaan mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang dan adanya tindakan intimidasi terhadap pedagang di kawasan Pasar Cicadas, kami dari Aliansi Anti Korupsi Bandung menyampaikan sikap sebagai berikut:
• Mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur guna memulihkan ketertiban, keamanan, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar rakyat.
• Meminta kepada BKPSDM Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum Kepala Pasar Cicadas yang diduga melakukan tindakan intimidasi kepada pedagang dan masyarakat.
• Mendesak Bagian Perekonomian Setda Kota Bandung selaku unsur pembina dan pengawas BUMD/pengelolaan pasar agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Cicadas.
• Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), intimidasi, atau pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum, maka kami meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Meminta Pemerintah Kota Bandung tidak bersikap pasif dan segera melakukan penertiban serta investigasi terbuka di Pasar Cicadas demi melindungi pedagang kecil sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Kami menegaskan bahwa pasar rakyat bukan ruang kekuasaan, melainkan ruang ekonomi masyarakat yang harus dijaga dari praktik intimidasi, penyalahgunaan jabatan, dan dugaan aktivitas ilegal.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah, Aliansi Anti Korupsi Bandung akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi terbuka sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.**



0 Komentar