Sorotan muncul setelah Kepala Kejaksaan Negeri diketahui menghadiri kegiatan Kejuaraan Judo yang digelar di GOR Pajajaran pada beberapa Minggu ke belakang. Kehadiran tersebut menuai pertanyaan publik karena kegiatan itu diselenggarakan oleh Boyke Lutfiana, yang merupakan kuasa hukum dari Rediana Awangga, dilansir -mediajurnalpolri.com.
Sebagaimana diketahui, Rediana telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Erwin Affandie dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang saat ini masih dalam proses hukum.
Ardi Wibowo. S.Sos koordinator Aliansi Anti Korupsi Bandung (AAKB) menilai, dalam situasi penanganan perkara yang sedang berjalan, aparat penegak hukum semestinya menjaga jarak secara etik maupun profesional dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus. Hal tersebut penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari persepsi konflik kepentingan.
“Kebersamaan dalam satu kegiatan publik dengan pihak yang memiliki relasi langsung dengan tersangka menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Penegak hukum harus tidak hanya bersih, tetapi juga terlihat bersih,” ujar Ardi.
Selain itu, AAKB juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara yang dinilai seolah berjalan di tempat. Kondisi ini semakin memperkuat spekulasi publik mengenai konsistensi dan keseriusan penegakan hukum.
AAKB mendesak adanya klarifikasi resmi kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan profesional tanpa intervensi maupun kedekatan personal dengan pihak yang sedang berperkara.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama. Jika integritas dipertanyakan, maka penegakan hukum akan kehilangan legitimasi,” tegasnya.**
Red/pupu.




0 Komentar