Ardi Wibowo. S.Sos koordinator Aliansi Anti Korupsi Bandung (AAKB) menilai penyegelan ini bukan sekadar persoalan administrasi pasar, tetapi berpotensi menjadi bentuk maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang merugikan masyarakat kecil.
AAKB menerima berbagai aduan dari pedagang yang mengaku memiliki dasar perjanjian, transaksi, maupun hak penggunaan lapak, namun tetap dilakukan penyegelan tanpa proses klarifikasi yang terbuka dan berkeadilan, ujar Ardi.
AAKB mempertanyakan:
• Apa dasar hukum penyegelan dilakukan secara mendadak?
• Mengapa tidak ada mekanisme dialog atau peringatan yang manusiawi?
• Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya mata pencaharian pedagang?
• Mengapa penegakan aturan terkesan tidak konsisten di berbagai lokasi?
Dalam perspektif hukum, tindakan memasuki atau menguasai ruang usaha yang masih digunakan tanpa proses hukum yang sah dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang larangan memasuki atau berada di tempat milik pihak lain secara melawan hukum.
Kang Ogi RAGA (Rumah Aspirasi Warga) sebagai Koordinator Aksi, Akan Lakukan Aksi Demonstrasi dan Pelaporan terkait sikap perumda Bandung Juara kepada pihak berwajib, Reskrim Polrestabes Bandung atas tindakan penyegelan
Kami juga menyoroti peran Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda Pasar Bandung Juara yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif atas tata kelola perusahaan daerah.
Dalam situasi carut-marut yang dirasakan pedagang di Pasar Ciroyom, kami menilai belum terlihat langkah tegas, evaluasi terbuka, maupun keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.
"Kepemimpinan publik diuji justru saat rakyat menghadapi kesulitan".
"Negara tidak boleh hadir hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung".
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, AAKB menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi terbuka serta menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah institusi terkait.
AAKB menegaskan bahwa aksi ini akan disertai penyampaian dokumen, data, dan bukti-bukti yang telah dihimpun sebagai tindak lanjut atas dugaan penyegelan sepihak serta indikasi pelanggaran prosedur.
Tuntutan AAKB
AAKB menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap pedagang kecil.
2. Membuka secara transparan dasar hukum dan administrasi penyegelan.
3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Perumda Pasar.
4. Memulihkan hak pedagang untuk berusaha secara layak.
5 Mengusut apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.
AAKB menegaskan bahwa pasar rakyat adalah ruang ekonomi masyarakat kecil, bukan semata objek kebijakan administratif. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir melindungi, bukan justru mematikan sumber penghidupan warga.
“Jika kebijakan dijalankan tanpa keadilan, maka masyarakat berhak bersuara. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas pernyataan AAKB.***



0 Komentar