Semua masih menggantung di satu sisi bukan hanya di Seksi I saja tetapi hampir di tiap Seksi sepanjang Cisumdawu masih menyisakan polemik bagi masyarakat seperti hal nya pada saat tahun 2024
Sekilas kronologis terkait jalan tol Cisumdawu seksi I.
Sejak dibuka nya jalan tol cisumdawu bulan januari tahun dua ribu du puluh dua (01/2022) dan Bermula sejak tahun dua ribu Sembilan belas (2019)bahwa lahan seluas ±59,318 M²( lima puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan belas meter persegi), yang di klaim oleh PT.PRIWISTA RAYA (H.DSM) lalu muncul gugatan oleh kelompok iy Cs, namun saat itu iy Cs kalah di dalam pengadilan oleh PT.PRIWISTA RAYA H.DSM, setelah kekalahan iy Cs,kemudian muncul lah Ud.Cs / Rr Cs,atau lebih dikenal dengan ahli waris Baron Baud, dengan memegang Putusan Pengadilan negri Sumedang Nomor: 32/Pdt/2022/PT BDG, Tanggal 16 September 2022.Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2660 K/Pdt/2023 tertanggal 21 Desember 2023, yang mana Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dimana PT.PRIWISTA RAYA (H.DSM) dikalahkan dalam gugatan oleh ahli waris UD Cs sebagai ahli waris pengganti keturunan Bangin Bin E,Koesoemah dan selaku ahli waris pengganti dari Antjiah Binti Moetakin Bin E Koesoemah dan W.A.Baron Baud.
Bahwa pada saat itu uang sejumlah Rp 329.718..336.292. (tiga ratus dua puluh Sembilan milyar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah) yang tersimpan di rekening RPL.PN.Sumedang, dan pada saat itu tertanggal 5 Juni 2024 dikuatkan oleh keputusan Pengadilan negri Sumedang yang menyatakan:
I. Pihak Pertama selaku pemenang putusan perkara Nomor: 32/Pdt.G2021/PN smd tanggal 09-05-2022 Jo.putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/Pdt/2022/PT.BDG tanggal 07-09-2022 Jo, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2660K/Pdt/2023 tanggal 21-12-2023, akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp: 171.018.336.294.(seratus tujuh puluh satu milyar delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah).
II. Pihak Kedua PT KRISNA ABADI selaku pihak yang pernah membebaskan lahan dan bekerjasama dengan Pihak Ketiga akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 15.000.000. (lima belas milyar rupiah).
III. Pihak Ketiga selaku ahli waris dari H. Noerkisan Sastranagara Alias H.Abdoerahman akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp: 143.700.000.000.(seratus empat puluh tiga milyar tujuh ratus juta rupiah.
Dan selang waktu berapa hari dari pembagian pembayaran cek tersebut ke masing masing Pihak tiba tiba ada surat resmi Pemblokiran dari Pihak Kejari Sumedang tertanggal 06- Juni 2024, Nomor surat B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024, Perihal nya: Permohonan Pemblokiran uang ganti rugi (UGR) Pengadaan Tanah 9 (Sembilan) nomor induk bidang (NIB). Terkait tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu Seksi I, di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, yang mana uang konsinyasi tersebut saat itu di titipkan di Pengadilan Negri Sumedang Kelas IB dan di titipkan oleh Pihak Pengadilan di Bank BTN Cabang Sumedang dengan Nomor Rekening 00381-01-30-000098-8 AN RPL 087 PDT_PN.SMD untuk biaya ongkos Perkara dalam lampiran surat Lembaga Management Asset Negara Nomor: S-300/LMAN/2021 tanggal 09-Pebruari 2021 terhadap Nomor Induk Bidang (NIB).
Bahwa Pada Hari senin tanggal 1- Juli- 2024 Pukul 20.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Sumedang Kepala Kejaksaan Negri Sumedang saat itu Yernita Sari SH.MH.didampingi Kepala Seksi Intelegent Nopridiansyah SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roy Andika Stevanus Sembiring SH,dan Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara Fitri Jayanti Eka Putri SH.MH. Melaksanakan Press Conprence Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, dalam Perkara tersebut ditetapkan sebanyak 5 (Lima) Tersangka yaitu : AP.AR. H. DSM (PT.PRIWISTA RAYA). U. & MI. Setelah berjalan nya Proses Penetapan Tersangka dan memasuki babak Persidangan terdakwa DSM (PT.PRIWISTA RAYA). Dkk, lalu memasuki babak persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan adanya perkara tindak pidana korupsi yang menjadi alasan kuat Pemblokiran oleh Kejaksaan Negri Sumedang dengan riwayat Perkara Awal Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Pada saat itu H. DSM (PT.PRIWISTA RAYA).di tengah perjalanan Persidangan Tipikor sempat mengajukan Gugatan Pembatalan terhadap akta Perdamaian (acta van dading)Nomor: 23/Pdt.G/2024/PN.Smd dan dengan keinginan sendirinya pula Pihak H.Dadan Setiadi Megantara atau
DSM, Mencabut kembali gugatan dengan register Perkara Nomor :
29/Pdt.G/2024/PN.Smd.Selanjutnya didalam PUTUSAN Nomor : 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. diterangkan pula bahwa H.Dadan Setiadi Megantara atau DSM (PT.PRIWISTA RAYA ).dari mulai tata cara pembelian lahan, pembuatan warkah.sporadik dan pemekaran Desa serta penerbitan NIB: 270.274,288,294,296,297,305 atas nama H.DSM dan dua SHGB NIB 301,306. Atas nama PT. PRIWISTA RAYA..sehingga kesemuanya disebut sebagai Sembilan (9) bidang yang nyata-nyata dan terbukti telah menyalahi dan melanggar Undang Undang Negara Republik Indonesia dan semua telah dituangkan dalam putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.di dalam pembacaan tuntutan pada hari Jumat tanggal 03.Januari 2025. MENUNTUT:
1) Menyatakan Terdakwa H.DSM Bin MGT(ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18.Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di ubah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2021 tentang perubahan tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair.
2) Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H.DSM Bin MGT (Alm)berupa Pidana Penjara Selama 7 (Tujuh )Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan Perintah terdakwa tetap di Tahan.
3) Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa H.DSMBin MGT(Alm)sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah ) subsidair 6 () Bulan Kurungan.
4) Berdasarkan Barang Bukti Nomor: 76 Berupa Surat Lembaga Management Asset Negara S-300/LMAN/2021 tanggal 09-Febeuari 2021 Tentang Pembayaran ganti rugi Jalan Tol sebesar Rp : 329.718..336.292.(tiga ratus dua puluh Sembilan milyar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah) yang di tujukan untuk Terdakwa H.Dadan Setaiadi Megantara Bin Megantara (Alm) dan PT PRIWISTA RAYA, dan berdasarkan Fakta Fakta yang terungkap di dalam Persidangan terdapat Mark Up.harga di dalam Pengadaan Tanah sebesar Rp: 139.022.245.653.00 (Seratus tiga puluh Sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Oleh karena itu meminta kepada majlis Hakim untuk Menjatuhkan Pidana tambahan berupa Pembayaran uang Pengganti Kerugian Negara akibat yang ditimbulkan oleh Perbuatan Terdakwa H.DSM Bin MGT(Alm) bersama Terdakwa lainya (dalam berkas Perkara terpisah )maka uang sebesar Rp 190.696.090.639.00 (Seratus Sembilan puluh milyar enam ratus Sembilan puluh enam juta seratus Sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah) Untuk selanjutnya dibayarkan Kepada Pihak yang berhak menerima uang tersebut menurut Peraturan Per undang undangan, atau setidak-tidak nya uang sebesar Rp 190.696.090.639.00 (Seratus Sembilan puluh milyar enam ratus Sembilan puluh enam juta seratus Sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah) Statusnya di kembalikan Kepada Keputusan Majlis Hakim.
Sementara pada saat waktu sidang TIPIKOR PN Bandung berlangsung secara tiba tiba dan mengejutkan Munculah Putusan PK H..DSM Dengan Nomor 1309 PK/Pdt/2024 dengan amar Putusan sebagai Berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan prmohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali 1.H.DSM dan 2.PT.PRIW2ISTA RAYA tersebut.
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023 Yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negri Sumedang No: 32/Pdt.G/2021/PN Smd tanggal 10 Mei 2022 serta :
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Eksepsi
• Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I: Dalam Pokok Perkara :
• Menolak gugatan Para Tergugat untuk seluruhnya :
• Menghukum Para Termohon Peninjauna Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp: 2.500.000.00 *(dua juta lima ratus ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari kamis tanggal 28 Nopember 2024, oleh Dr. H.Pandji. Widagdo S.H.M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis Dr.Ibrahim S.H.M.H.,LLM. Dan Dr Pri Prambudi Teguh S.H.M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan H.Sunoto, S.H., Mkn., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Rangkaian berita tersebut sudah bukan lagi berita baru bagi warga masyarakat khususnya Wilayah Sumedang Umum nya Warga Jawa Barat yang menjadi perhatian public saat ini adalah :
Kenapa Pihak Pihak terkait diam sampai saat ini dan kemanakah uang sisa hasil sita Negara saat ini senilai hampir Rp.190.Milyar lebih, dan apakah benar uang tersebut masih berada dan di titip di Bank Tabungan Negara Cab. Sumedang atau kah sudah bergeser kemana ???
Lalu siapakah benarnya yang berhak untuk dibayar ganti kerugian tersebut ??? padahal Pihak Kejaksaan Negri Sumedang sudah membuka jalan kepada Pihak Pengadilan Negri Sumedang untuk membayarkan Kepada yang ber hak.(tanda kutip) apakah akan di bayar kan kepada saudara H.DSM yang secara nyata dan terbukti serta merta sedang menjalani Hukum terkait kasus tersebut atau kah kepada Pihak Pihak yang telah mendapatkan Putusan Konsinyasi atau kah akan di bayarkan kepada siapa???
Dan apakah perlu nya Pihak diatas Pengadilan Negri sumedang Baik Pengadilan Tinggi ataupun Perlunya kiranya Turun tangan Pihak MA langsung, ataupun bahkan bila perlu yang memutuskan adalah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Serta Ketua.
Mahkamah Agung berikut Institusi Lembaga lainya sehingga tidak perlu waktu ber tahun tahun untuk dapat membayarkan kepada yang Berhak nya.???
Dan apakah perlu nya pengawasan ini melibatkan Komisi Pemberantasan KORUPSI (KPK)???
Semua rumor tersebut beredar di warga masyarakat khususnya Sumedang, apalagi beredar informasi yang menyatakan bahwa saat ini uang ganti kerugian (UGR) tersebut sudah tidak berada di rekening Bank Pelaksana KCP Sumedang melainkan telah bergeser ke Bank BTN JI.Jawa, sehingga menimbulkan tanda Tanya besar bagi masyarakat yang telah lama memantau dan mencermati hal tersebut, dan ada apakah dengan Pengadilan Negri Sumedang atau Kah memang sesuai prosedur dan SOP nya sebagai kewenangan Pihak Pengadilan untuk menggeser dana tersebut atau apakah akan dicairkan secara diam diam???
Demikian informasi-informasi yang kami dapat dari beberapa pihak terkait, serta tokoh masyarakat sumedang yang secara diam-diam memantau semua proses jalan nya uang penggantian kerugian jalan tol Cisumdawu Seksi I (UGR) tersebut.**
Uje.



0 Komentar