Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan operasi telah digelar di sejumlah ruas jalan strategis seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.
Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau pengawasan secara optimal.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.
“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.
“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.
Adapun besaran denda yang diberlakukan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. (res)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar