Subscribe Us


 

Dugaan Iuran Kurban dan Biaya Perpisahan di SMPN 73 Bandung Disorot, Orang Tua merasa berat dan Butuh Perhatian Dinas Pendidikan Kota Bandung

sejumlah orang tua berharap ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah serta pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.

MEDIASAKSINEWS | Bandung – Kebijakan iuran kegiatan kurban dan rencana acara perpisahan di SMP Negeri 73 Bandung menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Meski disebut sebagai “imbauan” atau infak, praktik di lapangan dinilai terkesan diharuskan, sehingga menimbulkan beban ekonomi bagi sebagian wali murid.

Dalam surat himbauan yang beredar, komite sekolah menyampaikan laporan pengumpulan dana infak kurban per 30 April 2026 dengan total mencapai Rp20.368.000 dari siswa kelas 7 dan 8. Program tersebut merupakan kerja sama antara pihak sekolah dan komite untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha.

Selain itu, dalam komunikasi lanjutan kepada orang tua, disebutkan bahwa kontribusi infak siswa berkisar Rp200.000 per siswa, bahkan disebut bisa dicicil harian, mingguan, atau bulanan. Sementara itu, informasi internal menyebutkan nominal berbeda untuk guru, yakni sekitar Rp250.000.

Meski secara redaksi tidak disebut “wajib”, sejumlah orang tua menilai adanya tekanan moral karena program tersebut telah berjalan selama dua tahun dan dikaitkan dengan pembagian daging kurban kepada siswa.

“Dibilang tidak wajib, tapi praktiknya seperti harus ikut. Bahkan nominal kecil pun tetap memberatkan bagi sebagian orang tua,” ungkap salah satu wali murid.

Keluhan juga muncul terkait rencana acara perpisahan siswa yang akan digelar di Grand Pasundan Convention Hotel dengan estimasi biaya mencapai Rp540.000–Rp550.000 per peserta. Komite sekolah disebut memegang peran utama dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Beberapa orang tua mempertanyakan urgensi pemilihan lokasi dengan biaya relatif tinggi, serta meminta adanya opsi yang lebih terjangkau agar tidak membebani seluruh siswa.

Di sisi lain, laporan internal guru juga menyoroti adanya kebingungan komunikasi, termasuk penggunaan rekaman atau voice note dalam penyampaian informasi. Frasa “bawa mereka” yang berulang dalam laporan memicu pertanyaan mengenai siapa saja yang diwajibkan berpartisipasi dalam kegiatan tertentu. Bahkan, sempat muncul rujukan ke SMP Negeri 6 Bandung, meski keterkaitannya belum jelas.

Menanggapi hal ini, sejumlah orang tua berharap ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah serta pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Mereka meminta agar:

1.Tidak ada pungutan yang bersifat memaksa

2.Program keagamaan tetap mengedepankan asas sukarela

3.Transparansi penggunaan dana diperjelas

4.Kegiatan sekolah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi siswa

Sementara itu, merujuk pada prinsip umum dalam dunia pendidikan, kegiatan seperti kurban di sekolah pada dasarnya bersifat opsional dan berbasis partisipasi sukarela, bukan kewajiban yang mengikat seluruh siswa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait polemik tersebut.***




Red.

Posting Komentar

0 Komentar