Ketua DPC GAPSA Coblong Kota Bandung, Asep Saboy, menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR (29) tersebut harus ditangani secara serius mengingat dugaan tindak pidana yang terjadi telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi korban.
Menurut Asep Saboy, korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan melalui proses hukum yang objektif. Ia juga berharap seluruh pihak menghormati tahapan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kami meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang benderang. Setiap fakta yang berkaitan dengan kasus ini harus didalami secara profesional sehingga tidak ada hal yang terabaikan dalam proses penegakan hukum," ujar Asep Saboy, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, Asep Saboy menegaskan komitmen GAPSA DPC Coblong untuk mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Barat, dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua dugaan pelanggaran yang terbukti harus diproses secara objektif agar memberikan kepastian hukum dan efek jera," katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, apabila seluruh unsur pidana yang disangkakan terbukti di pengadilan, maka pelaku harus menerima hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPC GAPSA Coblong Kota Bandung juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan tindak kekerasan dan perampasan kemerdekaan seseorang dalam jangka waktu yang panjang. Publik pun berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga rasa keadilan bagi korban dapat benar-benar terwujud.**
Redaksi



0 Komentar