"Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tatang, Selasa, 30 Juni 2026.
Tatang menegaskan, temuan yang muncul dalam proses SPMB justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan verifikasi berjalan sebagaimana mestinya. Pemkot Bandung berkomitmen memastikan setiap indikasi ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara objektif sehingga hak seluruh peserta didik yang memenuhi ketentuan tetap terlindungi.
Ia menjelaskan, Disdukcapil menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diajukan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data yang menjadi perhatian dalam proses SPMB.
Menurut Tatang, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung memastikan kualitas dan keabsahan data kependudukan yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik, termasuk SPMB.
Ia menambahkan, kewenangan Disdukcapil berada pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara itu, pemeriksaan faktual mengenai fungsi suatu bangunan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait. Oleh karena itu, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan data kependudukan yang benar dan akurat, karena setiap informasi yang disampaikan menjadi dasar berbagai pelayanan publik sekaligus memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.
"Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan," tutup Tatang. (red)**
Sumber ; Diskominfo Kota Bandung






0 Komentar