Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E., S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan yang sangat besar terhadap jalannya perusahaan.
Kewenangan tersebut antara lain:
Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris.
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) beserta perubahan target perusahaan.
Mengesahkan laporan tahunan dan penggunaan laba bersih perusahaan.
Memberikan persetujuan terhadap tindakan korporasi strategis, termasuk pinjaman, investasi, penggabungan, hingga pembubaran BUMD.
Menurut Yunan Buwana, besarnya kewenangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban telah dijalankan apabila perusahaan mengalami kerugian yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Apabila kewenangan strategis berada pada Kuasa Pemilik Modal, maka patut dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan. Dalam perspektif tata kelola BUMD, setiap kewenangan tentu harus diikuti dengan akuntabilitas," ujar Yunan.
LSM BAN berpendapat bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT. BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung, seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian PT. BDS, setidaknya untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan dan kewenangan yang melekat pada jabatan KPM. Organisasi tersebut menegaskan bahwa hal itu merupakan pendapat dan dorongan agar seluruh fakta hukum diungkap secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
LSM BAN juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
"Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang memiliki peran, kewenangan, maupun tanggung jawab dalam tata kelola PT. BDS telah diperiksa berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum harus menjunjung asas persamaan di hadapan hukum dan dilakukan secara profesional, independen, serta transparan," tegas Yunan Buwana.
LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan secara komprehensif. Penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana terhadap seseorang tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.***
Redaksi



0 Komentar