Subscribe Us


 

Massa Pandawa Lima Akan Gelar Aksi di Gedung DPRD Kota Bandung, Soroti Kondisi Trotoar yang Terbengkalai


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung pada Kamis, 25 Juni 2026. Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 400 peserta tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait kondisi trotoar dan fasilitas pejalan kaki di sejumlah ruas jalan Kota Bandung yang dinilai belum tertata dan masih memerlukan penanganan serius.

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima, Mochamad Dadang yang akrab disapa Agus Bapau, mengatakan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi trotoar yang rusak, kurang nyaman digunakan, serta dinilai mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

"Kami meminta Pemerintah Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, dinas terkait, serta pihak pelaksana pekerjaan untuk segera menyelesaikan dan memperbaiki fasilitas yang terbengkalai. Trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki," ujar Agus Bapau.

Menurutnya, keberadaan trotoar yang tidak tertata dengan baik dapat mengurangi kenyamanan masyarakat, berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas, serta berdampak pada kualitas lingkungan perkotaan dan estetika kota.


Dalam aksi tersebut, Pandawa Lima juga menyoroti dugaan pelaksanaan pekerjaan penurunan kabel udara ke jaringan bawah tanah yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pemerintah serta instansi terkait agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fasilitas publik.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pandawa Lima, di antaranya unsur LMP, PBBI, Askar Jagat Buana, Prabhu, serta Aktivis Anak Bangsa, menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi penting dalam mendukung mobilitas warga.

Mereka mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur hak pejalan kaki, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa trotoar merupakan jalur khusus bagi pejalan kaki yang harus menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Trotoar juga tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi area parkir, tempat berdagang, maupun lokasi berdirinya bangunan yang menghambat fungsi utamanya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga fasilitas umum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak sarana publik, seperti merusak ubin trotoar, fasilitas taman kota, lampu penerangan jalan, rambu lalu lintas, maupun tindakan vandalisme lainnya.

Pandawa Lima berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi pada fasilitas pejalan kaki dan ruang publik di Kota Bandung. Dengan demikian, fungsi trotoar sebagai sarana mobilitas masyarakat dapat kembali berjalan optimal.

Rencananya, aksi penyampaian aspirasi tersebut akan berlangsung secara damai dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta mendorong percepatan penataan trotoar di Kota Bandung agar lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif sebagai bagian dari wajah kota.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik dan mendukung percepatan penyelesaian pembangunan demi kenyamanan seluruh warga Kota Bandung," pungkas Agus Bapau.***




Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar