Sekretaris Jenderal PPBNI Satria Banten DPC Kota Bandung, Dadan Suparman, SH., mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat dan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka apabila seluruh unsur pidana yang disangkakan terbukti dalam proses peradilan.
Dadan menilai kasus yang terjadi merupakan perkara serius yang telah menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dalam waktu yang lama serta dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan penderitaan korban.
"Kami dari keluarga besar PPBNI Satria Banten Kota Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Perkara ini harus diusut secara tuntas, profesional, transparan, dan tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," tegas Dadan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, apabila seluruh dugaan yang saat ini tengah didalami penyidik terbukti di pengadilan, maka tersangka harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dadan juga meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan harus diungkap secara menyeluruh demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Dalam kesempatan itu, Dadan turut memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran Polda Jabar yang dinilai bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan jajaran Polda Jawa Barat yang telah bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Kecepatan penanganan, pembentukan tim khusus, serta komitmen untuk mengusut tuntas perkara patut mendapatkan dukungan dari masyarakat," ujarnya.
Ia berharap proses penyidikan terus berjalan secara objektif dan mampu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sehingga tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
PPBNI Satria Banten Kota Bandung juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus hingga proses persidangan selesai. Organisasi tersebut berharap penegakan hukum berjalan secara maksimal sehingga korban memperoleh keadilan, sementara pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, tersangka TH telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku.***
Redaksi



0 Komentar