Pernyataan itu dinilai jauh berbeda dengan fakta di lapangan serta rekomendasi resmi DPRD Kutai Timur terkait sengketa lahan yang menimpa 232 warga Desa Muara Pantun dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).
Apakah Paham Fakta di Lapangan?
Asep NS mempertanyakan secara terbuka pemahaman Wasrip Setiyono terkait nasib 232 warga Desa Muara Pantun yang lahan mata pencahariannya diduga direbut dan dirusak oleh PT EMAS.
“Apakah beliau tahu dan paham jeritan warga yang sudah lama mencari keadilan? Anggota DPRD Faizal Rachman justru bertindak profesional dan pro-rakyat dengan menyuarakan keprihatinan mereka. Jika Bupati dinilai sedang menertibkan tata kelola sawit, mengapa sengketa lahan ini masih berlarut-larut dan warga terus menderita?” tegas Asep NS.
DPRD Hanya Punya Kewenangan Rekomendasi
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menjelaskan kepada tim GMOCT bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi, tidak memiliki kekuasaan eksekusi.
“Kami terus mengawal kasus ini bersama rekan media agar Bupati segera bertindak. Beliau memiliki seluruh perangkat kekuasaan untuk menyelesaikannya,” ujar Faizal.
Warga Minta Lahan Kembali & Ganti Rugi
Salah satu perwakilan warga Desa Muara Pantun menyampaikan harapan agar Bupati segera mendengar jeritan mereka.
“Kami ingin lahan kami kembali dan mendapat ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan PT EMAS. Kepada siapa saja yang hanya pandai bicara dan memuji tanpa mendengar suara kami, turunlah ke desa kami. Lihat sendiri fakta nyata bagaimana kami berjuang mencari keadilan,” tegasnya dengan penuh emosi.
GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi masyarakat.***
#noviralnojustice
#kutaitimur
#dprdkutaitimur
#bupatikutaitimur
#dpdpkskutaitimur
Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:gobin



0 Komentar