Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung, Ketua DWP Kota Bandung, Dr. Hj. R. Dewi Pertiwi Zulkarnain, S.E., M.M., bersama Ketua TP PKK Kota Bandung, Aryatri Benarto Farhan, menjadi bagian dari tim penguji dalam proses seleksi yang diikuti 15 calon camat beserta pasangan.
Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menyiapkan pemimpin kewilayahan yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu membangun sinergi dengan masyarakat dan berbagai organisasi kemasyarakatan.
Dalam keterangannya, proses penilaian tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis dan kepemimpinan calon camat, tetapi juga mencakup kesiapan pasangan dalam mendukung tugas kewilayahan, membangun kolaborasi sosial, serta berperan aktif dalam program pemberdayaan masyarakat.
Namun, keterlibatan unsur TP PKK dan DWP dalam proses pengujian kompetensi ASN memunculkan pertanyaan dari sejumlah pemerhati kebijakan publik terkait dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, serta posisi mereka dalam sistem merit ASN.
Sejumlah pengamat menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai apakah peran TP PKK dan DWP dalam kegiatan tersebut bersifat sebagai narasumber, pemberi masukan, panel independen, atau sebagai penguji yang memberikan penilaian yang berpengaruh terhadap hasil akhir seleksi.
Pasalnya, berdasarkan prinsip manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh proses pengembangan karier, promosi, mutasi, dan rotasi jabatan harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, kualifikasi, kinerja, profesionalitas, serta objektivitas.
Di sisi lain, TP PKK dan DWP selama ini dikenal sebagai organisasi yang bermitra dengan pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan keluarga, kesejahteraan masyarakat, serta penguatan peran perempuan. Peran tersebut secara umum berbeda dengan fungsi penilaian kompetensi ASN yang biasanya melibatkan asesor atau pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam manajemen sumber daya manusia aparatur.
Meski demikian, sebagian kalangan menilai keterlibatan TP PKK dan DWP dapat dipahami apabila difokuskan pada penilaian aspek sosial kemasyarakatan, kemampuan membangun kolaborasi, serta kesiapan keluarga pejabat dalam mendukung tugas pelayanan publik di wilayah.
Karena itu, transparansi mengenai dasar hukum, mekanisme penilaian, bobot nilai, serta kewenangan masing-masing unsur dalam tim penguji dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai tafsir di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang memerinci apakah Ketua DWP dan Ketua TP PKK berperan sebagai penguji yang memberikan nilai penentu, panel pendamping, atau hanya memberikan masukan dalam aspek tertentu pada proses seleksi calon camat tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan dari BKPSDM Kota Bandung maupun pihak terkait agar pelaksanaan uji kompetensi tetap dipandang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip sistem merit yang menjadi fondasi manajemen ASN di Indonesia.**
Redaksi



0 Komentar