Subscribe Us


 

Data Ungkap Kelemahan Pengawasan Perkebunan Kutim: 344 Ribu Hektare Tanpa HGU & Kurang 61 Ribu Hektare Kebun Plasma, Bupati Diminta Tegas


MEDIASAKSINEWS | SANGATTA, 8 Juli 2026 – Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada 25 Juni 2026, mengungkap fakta krusial sekaligus pekerjaan rumah besar terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Plt. Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim menegaskan prinsip dasar: penilaian dan pengawasan usaha perkebunan adalah kewenangan penuh pemberi izin. Artinya, seluruh izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Bupati Kutai Timur untuk mengawasi serta mengevaluasi kepatuhannya.

Data Menunjukkan Masalah Serius

Berdasarkan data yang dipaparkan, terlihat kesenjangan yang sangat mencolok:

- Luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit mencapai 754.814 hektare

- Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah terbit baru seluas 410.014 hektare

- Selisih 344.800 hektare belum memiliki kejelasan status hukum dan harus segera dievaluasi.

Kesenjangan juga terjadi pada kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat:

- Kewajiban 20% dari luas IUP seharusnya tersedia 150.963 hektare

- Realisasi yang ada baru mencapai 89.780 hektare

- Masih terjadi kekurangan seluas 61.183 hektare.

Pengawasan Lemah, Masyarakat yang Menderita

Data ini membuktikan bahwa pengawasan dan evaluasi usaha perkebunan di Kutai Timur masih sangat lemah. Kondisi ini memicu berbagai persoalan yang tak kunjung selesai, termasuk sengketa lahan dan konflik agraria antara perusahaan dengan warga. Akibatnya, masyarakat kerap dipaksa berjuang sendirian mencari keadilan melalui proses yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya besar.

Desakan Agar Bupati Tegas Gunakan Wewenang

Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang seorang diri. Pemerintah daerah wajib hadir sebagai pelindung dan penengah yang adil. Oleh karena itu, didesak kepada Bupati Kutai Timur untuk segera:

1. Melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit;

2. Mengevaluasi kepatuhan terkait legalitas lahan, penerbitan HGU, dan kewajiban kebun plasma;

3. Mendampingi masyarakat dalam penyelesaian setiap sengketa yang terjadi;

4. Menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi yang patuh.

Ketegasan pemerintah adalah kunci kepastian hukum. Tata kelola yang baik bukan hanya soal keuntungan dan produksi, melainkan juga menjamin keadilan, melindungi hak rakyat, dan mencegah konflik di Kabupaten Kutai Timur.**

 


#noviralnojustice

#kutaitimur

#perkebunansawit

#hukumagraria

#bupatikutaitimur

 

Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:gobin

Posting Komentar

0 Komentar