Komitmen tersebut mengemuka dalam prosesi pelantikan dan pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (DPP YLBH MPAI) masa bakti 2026–2031 yang berlangsung di Mahogany Meeting Room, Hotel Oakwood Merdeka, Kota Bandung, Rabu (1/7/2026).
Acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, di antaranya perwakilan Kesbangpol Jawa Barat, Kabidkum Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Negeri Bandung, institusi pendidikan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah insan media.
Menjaga Memori Perjuangan Lingkungan
Dalam sambutannya, tokoh pergerakan senior sekaligus Ketua Umum DPP YLBH MPAI, Ngadi Utomo, S.Sos., S.H., M.H., mengingatkan pentingnya menjaga memori kolektif atas berbagai persoalan lingkungan yang pernah terjadi di Jawa Barat.
Ia menuturkan bahwa lahirnya organisasi tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan pada masa lalu. Beberapa wilayah seperti Bojongsoang, Cimahi, hingga Padalarang pernah menghadapi ancaman serius akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah industri yang tidak dikelola dengan baik.
Menurutnya, perjalanan panjang perjuangan tersebut melahirkan Kantor Hukum Paradewa pada tahun 1996. Seiring perkembangan waktu, berbagai inisiatif lain turut dibentuk, termasuk Aliansi Wartawan Indonesia yang berperan dalam mencetak jurnalis kritis serta LSM Lidik yang aktif mengawal berbagai persoalan masyarakat.
Pengurus Baru Resmi Dikukuhkan
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pembina DPP YLBH MPAI, Adhitiya Alamsyah (Abah Alam).
Dalam kesempatan tersebut, jajaran pengurus harian periode 2026–2031 resmi dikukuhkan, yaitu:
- Ketua Umum: Ngadi Utomo, S.Sos., S.H., M.H.
- Sekretaris Jenderal: Nasir Ilham, S.H., CPLA.
- Bendahara Umum: Angga Satya Darma, S.E.
Pengukuhan tersebut disertai pembacaan sumpah dan pakta integritas yang menjadi landasan moral dan organisatoris dalam menjalankan roda organisasi.
1. Mendedikasikan tenaga, pikiran, dan kemampuan untuk mengembangkan organisasi.
2. Menjalankan kewajiban organisasi serta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan.
3. Taat dan patuh terhadap hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Keberadaan DPP YLBH MPAI dinilai semakin relevan di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari sengketa lahan, pencemaran lingkungan, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Melalui penguatan kapasitas advokasi dan pendampingan hukum, organisasi ini diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Sinergi Jurnalisme dan Advokasi Hukum
Selain fokus pada pendampingan hukum, sejarah perjalanan organisasi ini juga tidak terlepas dari keterlibatan elemen media dan jurnalisme investigatif.
Sinergi antara jurnalisme yang kritis dan instrumen hukum yang kuat diyakini dapat menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif terhadap berbagai kebijakan publik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mengancam kelestarian lingkungan.
Melalui momentum pelantikan ini, DPP YLBH MPAI diharapkan tidak hanya menjadi organisasi formal semata, melainkan tampil sebagai poros advokasi yang profesional, independen, serta konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan kelestarian alam berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.**
(Red)









0 Komentar