Dalam penyampaiannya kepada awak media, Desakan tersebut akan disampaikan melalui audiensi dan jumpa pers yang direncanakan berlangsung pada 21 Juli 2026 di Kantor DPRD Kota Bandung, setelah sebelumnya melakukan penyampaian aspirasi dan klarifikasi ke sejumlah dinas terkait pada 20 Juli 2026.
Ketua DPC GADJAH PUTIH Mega Paksi Pusaka Kota Bandung, Hendar Suhendar, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Menurut Hendar Empat OPD yang menjadi sorotan tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Hendar menilai temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
"Kami mendesak DPRD Kota Bandung segera membuka secara terang-benderang hasil pengawasan terhadap temuan BPK ini. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi," tegas Ketua DPC GPMPP Kota Bandung, Hendar Suhendar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kelebihan pembayaran honorarium tersebut terjadi akibat penggunaan standar honorarium yang melebihi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Ironisnya, standar honorarium yang digunakan justru tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 027/Kep.1732-BKAD/2023.
Temuan auditor negara itu menyebutkan bahwa pembayaran honorarium yang melampaui batas aturan tersebut membebani keuangan daerah hingga lebih dari Rp1,2 miliar.
Tak hanya itu, GPMPP juga mempertanyakan mengapa mekanisme pengawasan internal di empat OPD tersebut seolah gagal mendeteksi adanya perbedaan nilai honorarium yang bertentangan dengan regulasi nasional.
"Jika aturan pusat sudah jelas, lalu mengapa pembayaran tetap dilakukan? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang memverifikasi? Dan siapa yang akhirnya menyetujui pencairan anggaran tersebut?" ujar Hendar.
Dalam surat audiensi yang telah dilayangkan kepada DPRD Kota Bandung dan OPD terkait, GPMPP mengajukan sejumlah pertanyaan kritis. Mulai dari dugaan lemahnya pengawasan, kemungkinan adanya tekanan internal, hingga pertanggungjawaban pejabat yang menandatangani dokumen pembayaran.
Organisasi tersebut bahkan secara terbuka mempertanyakan apakah terdapat indikasi praktik yang menguntungkan kelompok tertentu di balik realisasi pembayaran honorarium yang kini menjadi temuan BPK.
Hendar juga meminta DPRD Kota Bandung menghadirkan langsung para kepala OPD yang bersangkutan dalam audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026. Menurut mereka, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan penuh sangat penting agar masyarakat memperoleh jawaban yang jelas dan akuntabel.
"Kalau hanya mengirim perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan, maka itu sama saja menghindari substansi persoalan. Kami ingin jawaban langsung dari pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Lebih jauh, Hendar memberikan ultimatum bahwa apabila audiensi tidak menghasilkan kejelasan dan para pimpinan OPD tidak hadir memberikan penjelasan, maka pihaknya akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa besar-besaran serta penyampaian laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Langkah tersebut, menurut Hendar merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kini publik menanti, apakah DPRD Kota Bandung akan menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas, atau justru membiarkan temuan BPK senilai Rp1,2 miliar itu berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
MEDIASAKSINEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam temuan tersebut guna menjunjung asas keberimbangan informasi dan prinsip praduga tak bersalah.**
Redaksi



0 Komentar