Subscribe Us


 

HEBOH! WARTAWAN DILARANG MELIPUT AUDIENSI APPSINDO DI DPRD KOTA BANDUNG, KEBEBASAN PERS DIPERTANYAKAN


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Suasana audiensi antara Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Bandung bersama sejumlah perwakilan pedagang pasar tradisional dengan Komisi II DPRD Kota Bandung pada Kamis (17/7/2026) mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan mengaku tidak diperbolehkan memotret ataupun memvidio kegiatan tersebut.

Insiden tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait keterbukaan informasi publik dan komitmen lembaga legislatif terhadap kebebasan pers. Padahal, audiensi yang digelar membahas berbagai persoalan yang tengah dihadapi para pedagang pasar tradisional di Kota Bandung, termasuk polemik revitalisasi Pasar Ciroyom yang selama ini menuai kontroversi.

Menurut keterangan sejumlah awak media, larangan meliput disampaikan oleh pihak sekretariat Komisi II DPRD Kota Bandung, ASEP SUDRAJAT, S.A.P. fraksi Partai Nasional Demokrat sebelum rapat dimulai. Bahkan, wartawan yang telah hadir sejak awal kegiatan diminta keluar dari ruang pertemuan ketika pembahasan hendak dimulai.

"Sempet terlontar bahasa kenapa ada media, dan siapa yang mengajak media dan ada masuk, ujar asep."

"Katanya tidak boleh meliput di dalam. Kalau mau mendapatkan hasil rapat, silakan wawancara setelah hearing selesai," ujar salah satu wartawan yang hadir.

Tak hanya itu, seorang pegawai sekretariat disebut sempat menyampaikan agar media tidak memberitakan hal-hal yang dianggap "aneh-aneh". Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi dan menjadi bahan perbincangan di kalangan insan pers.

Gedung DPRD Milik Rakyat, Kenapa Wartawan Dibatasi?

Kebijakan pelarangan peliputan ini dinilai janggal mengingat forum yang berlangsung bukanlah rapat rahasia negara ataupun pembahasan strategis yang bersifat tertutup. Audiensi tersebut membahas keluhan pedagang pasar terkait kebijakan Perumda Pasar Bandung Juara, perubahan status pedagang, hingga persoalan revitalisasi pasar yang menyangkut kepentingan publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut. Apalagi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pembatasan terhadap wartawan dalam forum yang membahas kepentingan publik dapat dibenarkan?

Bahas Nasib Pedagang Pasar

Audiensi tersebut dihadiri jajaran Komisi II DPRD Kota Bandung yang dipimpin Ketua Komisi II Aries Supriyatna, bersama Wakil Ketua dan anggota komisi lainnya. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kota Bandung, Bagian Perekonomian Setda Kota Bandung, serta perwakilan Perumda Pasar Bandung Juara.

Dari pihak APPSINDO hadir Ketua APPSINDO Kota Bandung Guntur, Sekretaris APPSINDO Tatang, Ketua APPSINDO Pasar Ciroyom Asep Undang, Ketua Komite 17 Pasar Ciroyom Mamik, serta sejumlah perwakilan pedagang dari Pasar Cicadas, Pasar Cicaheum, Pasar Cihaurgeulis, Pasar Andir, dan pasar tradisional lainnya.

Para pedagang menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, mulai dari revitalisasi pasar, hak pedagang lama, hingga kebijakan yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil di pasar tradisional.

Publik Berhak Tahu

Pengamat kebijakan publik menilai, rapat dengar pendapat yang menyangkut nasib ribuan pedagang dan penggunaan aset daerah seharusnya dapat diakses publik melalui media massa sebagai bentuk transparansi.

"Kalau forum itu membahas kepentingan masyarakat luas dan bukan informasi yang dikecualikan, maka keterbukaan menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik," ujar salah seorang aktivis keterbukaan informasi.

Peristiwa ini pun memunculkan kritik dari kalangan jurnalis dan pegiat demokrasi. Banyak pihak mempertanyakan mengapa wartawan harus dikeluarkan dari ruang audiensi yang membahas persoalan publik di gedung yang dibiayai oleh uang rakyat.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Kota Bandung terkait alasan pelarangan peliputan tersebut. Sebab di tengah tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi, tindakan membatasi akses media berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta memperkuat kecurigaan adanya informasi yang tidak ingin diketahui masyarakat.

"Jika audiensi membahas kepentingan rakyat, lalu mengapa rakyat melalui media tidak boleh mengetahui jalannya pembahasan?" Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik Kota Bandung.**



Redaksi.

Posting Komentar

0 Komentar