Mengutip keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada jumat (24/7/26) menyampaikan, tim gabungan tersebut akan dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Melalui pembagian klaster tersebut, pemerintah dapat melakukan pembinaan yang lebih terarah terhadap daerah-daerah sesuai karakteristik dan tingkat risiko masing-masing.
Sasaran pembinaan meliputi kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, hingga perangkat daerah yang mengelola sektor-sektor strategis, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik.
Selain melakukan pemetaan titik-titik rawan korupsi, tim gabungan juga akan memberikan pembekalan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan sistem pengawasan internal, serta peningkatan integritas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Kemendagri dan KPK akan bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai alat pemantauan efektivitas pencegahan korupsi di daerah. Di sisi lain, optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga akan terus diperkuat guna meningkatkan transparansi perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan angka pejabat daerah yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas melalui perbaikan sistem dan penguatan integritas seluruh penyelenggara pemerintahan.
Melalui pembentukan tim gabungan ini, pemerintah berharap praktik korupsi di daerah dapat ditekan secara signifikan sehingga penyelenggaraan pemerintahan semakin bersih, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.**
Redaksi



0 Komentar