![]() |
| Prinsip Sistem Merit ASN Dipertanyakan, Dasar Hukum Keterlibatan TP PKK dalam Uji Kompetensi Jabatan Jadi Sorotan |
Sorotan muncul terkait dugaan keterlibatan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK dan Sekretaris TP PKK Kota Bandung dalam proses pengujian kompetensi pejabat ASN yang hasilnya berpotensi menjadi dasar promosi, rotasi, maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan pengamatan Redaksi menilai, secara hukum tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa keterlibatan pihak di luar struktur manajemen ASN dibenarkan hanya karena tidak ada larangan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (15/7/2026).
"Logika hukum administrasi negara tidak bisa menggunakan pendekatan 'karena tidak dilarang maka boleh'. Dalam sistem ASN berlaku prinsip sistem merit yang menuntut seluruh proses manajemen ASN dilaksanakan secara objektif, profesional, berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kinerja,"
Uji kompetensi jabatan merupakan instrumen resmi untuk mengukur kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural seorang ASN. Karena itu, pihak yang melakukan penilaian seharusnya memiliki kompetensi sebagai asesor, pengalaman dalam manajemen SDM ASN, atau kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tim Penggerak PKK pada dasarnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang bermitra dengan pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Fungsi tersebut berbeda dengan kewenangan pengelolaan maupun penilaian kompetensi ASN.
"Dari sisi normatif, Ketua maupun Sekretaris TP PKK tidak memiliki kewenangan inheren untuk menjadi asesor atau penguji kompetensi jabatan ASN. Karena itu perlu dipertanyakan dasar hukum keterlibatan mereka apabila memang berperan sebagai penguji yang memberikan nilai dalam proses seleksi,"
Hingga saat ini belum menemukan Keputusan Wali Kota Bandung maupun Keputusan Panitia Seleksi yang secara eksplisit menetapkan Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK sebagai penguji uji kompetensi jabatan ASN.
Apabila keterlibatan mereka hanya sebatas memberikan masukan atau menjadi narasumber dalam aspek tertentu, seperti pelayanan publik, etika birokrasi, atau perspektif pemberdayaan masyarakat, hal tersebut masih dapat diperdebatkan secara akademis.
Namun persoalannya menjadi berbeda apabila mereka berperan sebagai penilai utama yang memberikan skor dan mempengaruhi hasil akhir uji kompetensi pejabat ASN.
"Jika mereka memberikan nilai yang menentukan promosi, mutasi atau rotasi jabatan, sementara tidak memiliki kompetensi asesor maupun dasar kewenangan yang jelas, maka terdapat argumentasi hukum yang kuat bahwa proses tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip sistem merit,"
ASN merupakan penyelenggara pemerintahan yang dibiayai oleh anggaran negara sehingga seluruh mekanisme pengembangan karier dan penilaian kompetensinya harus tunduk pada regulasi nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa karena tidak ada larangan lalu boleh dilakukan. Dalam hukum administrasi negara, kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada larangan bukan berarti otomatis diperbolehkan,"
Sebagaimana diketahui, melalui akun resmi BKPSDM Kota Bandung, pemerintah mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Administrator bersama BKN pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan ASN yang profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan kepemimpinan yang adaptif dalam mendukung pelayanan publik sesuai visi Bandung Utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar hukum, peran, maupun kewenangan pihak non-ASN yang diduga terlibat dalam proses penilaian uji kompetensi tersebut.**
Redaksi



0 Komentar