Subscribe Us


 

Operasi Besar Satpol PP Bandung: Miras Ilegal, PKL Nakal hingga Reklame Liar Ditertibkan


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak masif menindak berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Hasilnya cukup mencengangkan. Dalam kurun Januari hingga Juli 2026, sebanyak 7.217 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita, 477 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) dijaring, dan ribuan reklame ilegal diturunkan dari berbagai sudut kota.

Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh berhenti meski dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

"Kita ingin ruang publik bisa dinikmati dengan nyaman oleh seluruh warga. Karena itu, penegakan aturan harus berjalan konsisten, adil, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan," ujar Farhan.


Data Satpol PP Kota Bandung menunjukkan, selama tujuh bulan terakhir, petugas telah melakukan 145 kali operasi penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran miras tanpa izin, PKL yang melanggar aturan, pelanggaran perizinan usaha, penebangan pohon tanpa izin, hingga perusakan fasilitas umum.

Tak hanya itu, Satpol PP juga melakukan 918 kegiatan penertiban reklame dengan total 2.225 reklame yang diturunkan karena dianggap melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pengawasan dilakukan melalui berbagai program patroli seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), dan Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang menyisir seluruh wilayah Kota Bandung setiap hari.

"Patroli dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga," katanya.

Dari berbagai operasi tersebut, Pemkot Bandung juga berhasil menghimpun Rp113 juta denda administrasi serta Rp63,6 juta pidana denda tipiring yang masuk ke kas daerah.


Besarnya jumlah barang bukti yang disita dan pelanggaran yang ditindak menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran Perda di Kota Bandung. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peringatan bahwa pengawasan dan penegakan hukum daerah harus terus diperkuat.

Farhan menegaskan, tujuan utama operasi bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan membangun budaya tertib di tengah masyarakat.

"Bandung tidak akan menjadi kota yang nyaman tanpa kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, penegakan Perda harus menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.**






(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar