Massa yang merupakan gabungan aktivis dari Kabupaten Asahan dan Jakarta ini datang menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor. Sembari membentangkan spanduk berisi kecaman terhadap penegakan hukum di Sumatra Utara, khususnya di Asahan, mereka menggelar orasi secara bergantian menggunakan pengeras suara (toa) di depan kantor Korps Adhyaksa tersebut.
"Kalau bisa turun langsung ke lapangan, biar mengetahui jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum di bawah. Banyak oknum jaksa nakal yang bermain di lapangan!" teriak Hendra dalam orasinya.
"Kita menduga banyak kasus di Asahan jalan di tempat karena adanya oknum jaksa nakal. Oknum kejaksaan yang nakal ini sengaja bermain atau kongkalikong dengan para terdakwa," tegas Udin Menex.
PT CSIL diduga kuat sengaja memanfaatkan status lahan sengketa dan ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menghindari kewajiban membayar pajak Tandan Buah Segar (TBS). Potensi kerugian negara dari sektor pajak ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 Miliar per tahun dan telah dibiarkan berjalan selama lebih dari 10 tahun. Jika diakumulasikan, total kerugian negara dari pengemplangan pajak ini diprediksi menembus angka Rp 100 Miliar. Demi terciptanya supremasi hukum, massa aksi menyuarakan 7 tuntutan utama.
- Evaluasi Kinerja Mantan Kajari Kisaran: Mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja dan memanggil mantan Kajari Kisaran (periode 2024–2025) Basril G. S.H M.H, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, serta JPU Sofi Eka Putri Silalahi SH terkait berbagai perkara. Salah satu yang disorot adalah tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa bandar narkoba Subki dan Robby Rizky Bangun yang tertangkap tangan membawa 3.000 butir ekstasi. PMPR Indonesia menilai mereka seharusnya dituntut hukuman seumur hidup atau mati.
- Tetapkan Tersangka Korupsi Alkes Covid-19: Mendesak penetapan Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, Muhammad Suprianto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan APD Covid-19 Tahun 2020 di Sumatra Utara selaku penandatangan kontrak.
- Usut Aliran Dana Alkes Covid-19: Meminta Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan aliran dana Alkes Covid-19 kepada saksi dr. Fauzi dan dr. David Luther Lubis.
- Eksekusi Lahan PT CSIL Terkait Pajak: Mendesak eksekusi lahan PT CSIL di Kabupaten Asahan yang diduga mengemplang pajak TBS sejak 2015 dengan modus memanfaatkan status sengketa dan ketiadaan HGU.
- Kembalikan Fungsi Lahan Hutan Konversi: Meminta Kejagung mengeksekusi sengketa lahan hutan produksi konversi seluas 4.773 Hektar yang dikuasai PT CSIL agar kembali ke fungsi semula sesuai putusan pengadilan.
- Usut Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan: Meminta Kejagung mengambil alih pemeriksaan proyek pengendalian banjir senilai Rp 15 Miliar (APBD 2025) oleh CV Wirasena Mandiri di bawah BBWS Sumatera II Medan yang diduga bermasalah pada pendampingan hukum Kejati Sumut.
- Desak KPK Periksa Anggota DPRD Asahan: Meminta KPK R.I. untuk memeriksa 45 anggota DPRD Asahan terkait ketidaktransparanan alokasi anggaran Dana Hibah dan Pokok Pikiran (POKIR).
- Respons dan Saran Taktis dari Kejagung RI
Perwakilan massa aksi akhirnya diterima langsung untuk melakukan audiensi oleh jajaran Kejagung RI, di antaranya Herwan Purwoko SH MH, Bambang, dan Eva. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejagung RI menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas aspirasi dan dokumen data yang diserahkan oleh LSM PMPR Indonesia.
Selain menampung berkas tuntutan, pihak Kejagung juga memberikan saran taktis kepada LSM PMPR Indonesia agar penanganan kejanggalan kasus narkoba 3.000 butir ekstasi tersebut bisa diusut tuntas dari sisi etik profesi.
Menutup aksi tersebut, pimpinan LSM PMPR Indonesia menegaskan bahwa mereka menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung RI, namun akan tetap mengawal dan meminta informasi tindak lanjut secara berkala. Setelah mendengar jawaban yang dinilai memuaskan dari pihak Kejagung, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan aksi demonstrasi mereka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***
Redaksi









0 Komentar