Subscribe Us


 

Proyek Ducting PT BII Disorot, Pandawa Lima Pertanyakan Legalitas, Keselamatan Kerja, dan Transparansi Pengelolaan Infrastruktur Kota Bandung


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Proyek penataan jaringan utilitas bawah tanah (ducting) yang dikelola PT Bandung Infra Investama (PT BII) kini menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima Jawa Barat mempertanyakan aspek keselamatan kerja, dasar hukum pelaksanaan proyek, hingga transparansi pengelolaan infrastruktur yang selama ini diklaim sebagai bagian dari penataan wajah Kota Bandung.

Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi III DPRD Kota Bandung bersama PT BII, Diskominfo Kota Bandung, dan Aliansi Pandawa Lima di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Senin (29/6/2026).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar Aliansi Pandawa Lima di depan Gedung DPRD Kota Bandung pada 25 Juni 2026. Massa yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat itu membawa sejumlah temuan dan pertanyaan yang mereka nilai belum mendapatkan penjelasan memadai dari pihak terkait.


Dugaan Persoalan di Lapangan

Dalam forum tersebut, perwakilan Aliansi Pandawa Lima mengungkap sejumlah keluhan masyarakat yang muncul selama pelaksanaan proyek ducting berlangsung.

Mulai dari dugaan kurang optimalnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), laporan kecelakaan lalu lintas yang diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek, hingga gangguan layanan telekomunikasi yang disebut sempat berdampak terhadap aktivitas pendidikan, pelayanan publik, dan sektor perbankan.

Agus Satria menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan maupun modernisasi infrastruktur kota. Namun, pembangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kami tidak anti pembangunan. Yang kami minta adalah kepastian bahwa proyek ini berjalan sesuai aturan, aman bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan kerugian publik," ujarnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang menggunakan ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administratif.


Regulasi Dipertanyakan

Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian dalam audiensi adalah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan proyek ducting tersebut.

Perwakilan Aliansi Pandawa Lima, Iwan Oci, secara terbuka meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian ulang terhadap regulasi yang menjadi dasar penugasan PT BII dan pelaksanaan proyek penataan jaringan utilitas bawah tanah.

Menurutnya, proyek yang melibatkan pemanfaatan ruang milik jalan dan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, serta tidak menimbulkan multitafsir.

"Kami meminta pemerintah melakukan audit regulasi. Jangan sampai proyek besar yang menyangkut kepentingan publik justru menyisakan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.

Iwan bahkan mengingatkan agar tidak terjadi kondisi di mana proyek berjalan lebih cepat dibanding kepastian regulasi yang mendasarinya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik: apakah seluruh mekanisme penugasan, pemanfaatan aset daerah, dan kerja sama pengelolaan infrastruktur telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?


DPRD Diminta Tidak Berhenti pada Audiensi

Aliansi Pandawa Lima juga meminta DPRD Kota Bandung tidak berhenti pada sebatas forum dengar pendapat.

Mereka mendesak adanya langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap aspek administrasi, teknis, regulasi, hingga dampak sosial dari proyek yang sedang berjalan.

Menurut mereka, fungsi pengawasan DPRD harus benar-benar dijalankan untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran prosedur maupun kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Permintaan tersebut secara khusus diarahkan kepada Ketua DPRD Kota Bandung agar turut mengawal proses evaluasi secara menyeluruh.


PT BII Bantah Proyek Berjalan Tanpa Dasar

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktur Utama PT Bandung Infra Investama (PT BII), Asep Wawan Dharmawan, menegaskan bahwa proyek penataan jaringan utilitas bawah tanah tidak dilaksanakan secara tiba-tiba.

Menurutnya, seluruh proses telah melalui pembahasan dengan berbagai pihak dan mendapatkan dukungan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

PT BII juga menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan fungsi sebagai pengelola infrastruktur pasif yang ditugaskan pemerintah daerah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain itu, perusahaan menyatakan bahwa pembangunan jaringan utilitas bawah tanah merupakan bagian dari upaya penataan kota sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan infrastruktur bersama.

Aswan juga menyebut Kota Bandung menjadi salah satu daerah percontohan dalam program penataan jaringan utilitas bawah tanah yang telah melalui koordinasi dengan berbagai kementerian terkait.


Transparansi Jadi Kunci

Terlepas dari penjelasan yang disampaikan PT BII dan Pemerintah Kota Bandung, audiensi tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab di ruang publik.

Mulai dari transparansi perencanaan proyek, mekanisme penetapan tarif pemanfaatan infrastruktur, dampak terhadap operator telekomunikasi, hingga aspek keselamatan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.

Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun ketidakpercayaan publik terhadap proyek strategis tersebut.

Karena itu, hasil audiensi ini dinilai tidak boleh berhenti pada pencatatan aspirasi semata. DPRD Kota Bandung dituntut memastikan seluruh masukan masyarakat ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan yang efektif dan independen.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul: apakah proyek ducting PT BII telah berjalan sesuai koridor hukum, memenuhi standar keselamatan, serta memberikan manfaat yang sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penentu apakah proyek penataan utilitas bawah tanah di Kota Bandung benar-benar menjadi solusi modernisasi kota atau justru menyisakan persoalan baru yang harus diselesaikan di kemudian hari.**






Redaksi 


Posting Komentar

0 Komentar