MEDIASAKSINEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan tidak boleh ada satu pun fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Bandung yang menolak pasien dengan alasan apa pun. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memastikan pelayanan kesehatan menjadi prioritas utama bagi seluruh masyarakat.
Menurut Farhan, setiap tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan harus mengedepankan pelayanan dan penanganan medis sebelum mengurus persoalan administrasi pasien, Jum'at (17/7).
"Tidak boleh ada satupun faskes di Kota Bandung yang menolak pasien. Yang harus dikedepankan pertama kali adalah pelayanan. Tangani dulu pasiennya sampai stabil, baru administrasi diselesaikan kemudian," tegas Farhan.
Ia menilai sangat tidak adil apabila seseorang yang sedang dalam kondisi darurat atau kritis justru dihadapkan pada berbagai pertanyaan administratif sebelum mendapatkan pertolongan medis.
"Jangan sampai ada pasien yang kondisinya parah malah dikejar-kejar pertanyaan, mau pakai BPJS atau umum. Itu tidak boleh terjadi. Yang utama adalah menyelamatkan nyawa dan memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Menurutnya, jika pelanggaran dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas atau rumah sakit daerah, maka sanksi berat hingga pemberhentian dapat dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan swasta yang terbukti melakukan penolakan terhadap pasien, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan operasionalnya.
"Kalau punya pemerintah seperti puskesmas atau RSUD, ancamannya bisa sampai pemberhentian. Kalau swasta melakukan hal itu, izinnya akan saya review," kata Farhan.
Pernyataan tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bandung agar menjadikan pelayanan kemanusiaan sebagai prioritas utama, sejalan dengan semangat Bandung Utama dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.**
Redaksi



0 Komentar