Subscribe Us


 

Usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Agenda Pembahasan Dewan

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Kamis, 9 Juli 2026.

MEDIASAKSINEWS -- DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian penjelasan Wali Kota terkait Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Juli 2026.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri oleh para anggota dewan baik secara langsung maupun media virtual.

Agenda ini merujuk kepada Pasal 194 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran Berakhir”.

Oleh karena itu, sebelum usulan Raperda tersebut disetujui DPRD menjadi Agenda Pembahasan Dewan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan Usulan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di dalam rapat paripurna.

Kepada forum rapat paripurna, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 95,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Pendapatan daerah terealisasi sekitar Rp7,37 triliun dari target Rp7,75 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun. Farhan menambahkan, adapun pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun. Sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah terealisasi Rp47,79 miliar.

Disampaikan, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun untuk belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, belanja bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.

Belanja modal terealisasi sebesar Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari anggaran sebesar Rp1,01 triliun untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dengan demikian, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan," kata Farhan.

Dengan ditetapkannya usulan Raperda itu menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda tersebut sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi. Pandangan Umum Fraksi nantinya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 10 Juli 2026.

Adapun Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna terpisah, di hari yang sama.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025 tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Perubahan AKD

Dalam rapat paripurna ini juga diumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan. Disampaikan, Rendiana Awangga menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

Hal ini berdasarkan surat dari Fraksi Nasional Demokrat Nomor: 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 perihal Rotasi Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029.

Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.* (Red)




Sumber; HumasDPRD 

Posting Komentar

0 Komentar