Lurah Gempol Sari, Ruslan Adidjaja mengatakan, Gempolin merupakan inovasi yang diadopsi dari aksi perubahan Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). Program tersebut secara khusus diarahkan untuk menangani sampah organik yang belum terakomodasi melalui program pengelolaan sampah lainnya.
“Gempolin itu salah satu program untuk penanganan sampah, khususnya organik di kelurahan. Warga didata dulu, yang sudah memilah maupun yang belum, kemudian kita edukasi,” kata Ruslan di Kelurahan Gempol Sari, Kamis 20 Agustus 2026.
Sampah organik yang telah dipilah kemudian diambil oleh petugas Gober untuk diolah. Sebagian diolah menjadi pakan maggot dan selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan kompos.
Menurut Ruslan, dari sisa sampah organik yang belum tertangani melalui program Gaslah, Gempolin mampu menangani sekitar 200 kilogram sampah organik per hari di wilayah Gempol Sari.
Ia menjelaskan, Gempolin berbeda dengan Gaslah. Gaslah merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan petugas di setiap RW. Sedangkan Gempolin menangani sisa sampah organik yang belum terakomodasi.
“Kalau untuk organik, selain Gaslah dikasih Gempolin. Alhamdulillah sudah terselesaikan,” jelasnya.
Pengelolaan tersebut dilakukan dengan melibatkan sekitar enam petugas Gober untuk penarikan sampah organik. Sementara petugas lainnya memiliki tugas berbeda seperti mengelola maggot maupun menangani pekerjaan gorong-gorong.
Ruslan menyebut, tantangan terbesar dalam menjalankan Gempolin berada pada perubahan kebiasaan warga. Namun, melalui edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan, tingkat partisipasi masyarakat terus meningkat.
“Alhamdulillah sekarang hampir 90 persen lebih warga sudah memilah sampah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Gempol Sari, Wahidin Sinaga menjelaskan, Gempolin bukan sekadar aplikasi melainkan sebuah gerakan yang mengintegrasikan pendataan, pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah.
“Gempolin itu sebenarnya selain sebagai aplikasi juga sebagai gerakan. Gempolin merupakan singkatan dari gerakan mengolah data, memilah, mengolah dan memanfaatkan sampah,” jelas Wahidin.
Menurutnya, konsep Gempolin dikembangkan dari prinsip Kang Pisman dengan tujuan agar sampah organik dapat diselesaikan di kawasan sehingga mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Wahidin menjelaskan, pendataan dilakukan melalui kader Gempolin yang berasal dari kelompok tani (Poktan) dan Dasawisma di tingkat RT. Para kader turun langsung ke rumah-rumah warga untuk mengetahui apakah setiap keluarga sudah melakukan pemilahan sampah atau belum.
“Dengan adanya Gempolin, kita tahu berapa orang yang sudah memilah. Kita juga punya petanya, sehingga terlihat sebaran warga yang sudah memilah,” katanya.
Hingga saat ini, pendataan telah mencakup 2.093 kartu keluarga, atau sekitar 63 persen dari total kartu keluarga di Kelurahan Gempol Sari. Pendataan tersebut menjadi dasar untuk menentukan warga yang sudah memilah, warga yang perlu diedukasi hingga warga yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Data tersebut kemudian terintegrasi dalam aplikasi Gempolin. Status warga yang telah melakukan pemilahan dapat diperbarui dalam sistem sehingga pemerintah kewilayahan memiliki rekam data hingga tingkat RT dan RW.
Untuk memperkuat edukasi, Gempol Sari melibatkan sekitar 300 kader Gempolin yang tersebar di 10 RW dan 67 RT. Para kader tidak hanya melakukan sosialisasi secara umum tetapi juga mendatangi rumah warga secara langsung.
“Kalau sosialisasi dikumpulkan banyak biasanya kurang efektif. Kita punya kader-kader Gempolin yang berkeliling, mengetuk pintu untuk melihat kondisi keluarganya sudah memilah atau belum. Jadi diedukasi langsung,” ungkapnya.
Setelah warga memiliki kemauan untuk memilah, mereka kemudian mendapatkan edukasi mengenai cara pemilahan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
Hal ini penting karena Gempol Sari memiliki keterbatasan lahan. Oleh karena itu, metode pengolahan sampah tidak bisa diseragamkan di seluruh wilayah.
Gempolin menyesuaikan metode pengolahan dengan kondisi masing-masing RT, mulai dari komposter, bata terawang, loseda, rumah maggot hingga lubang kompos.
“Dengan Gempolin ini kita tidak hanya memberikan sarana prasarana ke RW tetapi juga melihat kondisi RW dan RT tersebut. Semuanya disesuaikan dengan kondisi topologinya,” katanya.
Saat ini, sekitar 21 RT telah terkonfirmasi bekerja sama dan terinput dalam sistem Gempolin dengan ratusan warga yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilahan sampah.
Menariknya, sistem Gempolin juga memastikan bahwa laporan warga tidak berhenti sebatas administrasi.
Setelah pendataan awal, warga yang semula tercatat belum memilah akan berubah status ketika benar-benar melakukan pemilahan dan melaporkannya.
“Jangan hanya laporan bahwa dia sudah memilah, tapi ternyata tidak ada action. Dengan adanya ini ada aksi dari warga yang memang benar-benar sudah memilah,” tut**



0 Komentar