Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengingatkan masyarakat mengenai jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang sebelumnya dikenal dengan nama berbeda. Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sejumlah objek pajak yang sebelumnya berdiri dengan penyebutan masing-masing.
Jenis pajak daerah yang berlaku di Kota Bandung antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan. Contohnya rumah, ruko, maupun bangunan lainnya yang berada di wilayah Kota Bandung.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan properti di Kota Bandung perlu memahami kewajiban PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya terdapat BPHTB, yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan hak tersebut dapat berasal dari jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, maupun bentuk perolehan hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan penyebutan yang cukup penting adalah hadirnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Di Kota Bandung, PBJT meliputi beberapa jenis konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, yaitu:
- Makanan dan/atau minuman;
- Tenaga listrik;
- Jasa perhotelan;
- Jasa parkir; dan
- Jasa kesenian dan hiburan.
Artinya, istilah yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, serta pajak penerangan jalan kini mengalami penyesuaian nomenklatur dalam ketentuan pajak daerah.
Pajak Reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame. Jenisnya antara lain reklame papan, billboard, videotron, megatron, kain, stiker, selebaran, dan bentuk reklame lainnya sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang menyelenggarakan reklame, penting untuk memperhatikan kewajiban perpajakannya.
Ada pula Pajak Air Tanah (PAT), yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Selain itu, terdapat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, keduanya sama-sama merupakan opsen, tetapi memiliki pokok pajak yang berbeda. Opsen PKB berkaitan dengan pokok PKB, sedangkan Opsen BBNKB berkaitan dengan pokok BBNKB.
Penyesuaian nomenklatur tersebut membuat beberapa istilah yang selama ini familiar di masyarakat kini berubah.
Dulu:
- Pajak Restoran
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
- Pajak Hotel
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
Sekarang:
- PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
- PBJT atas Tenaga Listrik
- PBJT atas Jasa Perhotelan
- PBJT atas Jasa Parkir
- PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Perubahan penyebutan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan pajak daerah berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024.
Jangan sampai salah sebut, kenali jenis pajak daerah Kota Bandung dan jadilah wajib pajak yang taat!












0 Komentar